iklan banner 250x250

Hukum Infaq/Jasa Badal?

Bagaimana hukum menyewa jasa badal haji dan umrah? Adakalanya, ahli waris atau kerabat terdekat dari orang yang meninggal dan ingin dihajikan/diumrahkan itu juga belum memenuhi syarat menjadi pengganti/mubaddil. Jika demikian, maka bolehkah ahli waris menyewa jasa badal haji atau umrah? Dalam hal ini, mayoritas ulama memberikan fatwa BOLEH. Fatwa ini seperti disampaikan oleh mayoritas ulama Syafi'i dan Hanbali  yang merujuk hadist yang mengatakan "Sesungguhkan yang layak kamu ambil upah adalah Kitab Allah" (H.R. Bukhari). Demikian pula dengan hadist-hadiat yang mengatakan boleh mengambil upah Ruqya (pengobatan dengan membaca ayat al-Quran). Ulama yang mengatakan boleh menyewa jasa badal ibadah haji, berlaku baik untuk orang yang telah meninggal maupun orang yang belum meninggal. Adapun ulama Maliki berpendapat makruh, sedangkan sebagian ulama hanafi berpendapat tidak boleh.


0 komentar:

Posting Komentar

 
/* muamar-kurosaki.com Likebox Pro FBFan Code Start --------- */