iklan banner 250x250

Siapa Yang Berhak Dibadalkan?

Merekalah yang haji dan umrahnya dapat dibadalkan:
1.Mereka yang telah wafat dalam keadaan Islam.
"Seorang lelaki datang kepada Rasulullah s.a.w. berkata "Ayahku meninggal, padahal dipundaknya ada tanggungan haji Islam, apakah aku harus melakukannya untuknya? Rasulullah menjawab "Apakah kalau ayahmu meninggal dan punya tanggungan hutang kamu juga wajib membayarnya ? "Iya" jawabnya. Rasulullah berkata :"Berhajilah untuknya". (H.R. Dar Quthni)
2.Mereka yang secara fisik lemah
“Hadist riwayat Ibnu Abbas "Seorang perempuan dari kabilah Khats'am bertanya kepada Rasulullah, "Wahai Rasulullah ayahku telah wajib Haji tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan apakah boleh aku melakukan ibadah haji untuknya?" Jawab Rasulullah "Ya, berhajilah untuknya" (H.R. Bukhari Muslim dll.)
3.Mereka yang bernazar namun kedahuluan wafat
Hadist riwayat Ibnu Abbas " Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Rasulullah s.a.w. bertanya "Rasulullah!, Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?. Rasulullah menjawab "Hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi" (H.R. Bukhari & Nasa'i).


0 komentar:

Posting Komentar

 
/* muamar-kurosaki.com Likebox Pro FBFan Code Start --------- */