Seorang wanita mendatangi Rasulullah saw lalu bertanya, "Ibuku meninggal dunia dalam kondisi belum berhaji. Bolehkah aku berhaji untuknya?" Rasul saw menjawab, "Boleh. berhajilah untuknya!" (HR at-Tirmidzi).
Dalam riwayat lain Abu Razin al-Uqayli juga mendatangi Rasul saw seraya mengadukan kondisi ayahnya yang sudah tua yang tidak bisa berhaji dan berumrah. Rasul saw berkata, "Tunaikanlah haji dan umrah untuknya." (HR at-Tirmidzi).
Lalu apa syaratnya bagi yang ingin membadalkan haji atau umrah untuk orang lain? Syaratnya adalah bahwa orang yang membadalkan haji harus sudah berhaji dan orang yang membadalkan umrah harus sudah berumrah.
Info badal, klik DI SINI.
Sumber: syariahonline.com









