iklan banner 250x250

Badal/Niyabah Umrah

Menurut jumhur ulama seseorang boleh melakukan umrah untuk orang lain (badal umrah), baik orang yang dibadalkan itu masih hidup maupun sudah meninggal dunia. Mereka menganalogikannya dengan ibadah haji yang sama-sama ibadah badaniyyah maliyyah. Di antara dalilnya adalah sebagai berikut:

Seorang wanita mendatangi Rasulullah saw lalu bertanya, "Ibuku meninggal dunia dalam kondisi belum berhaji. Bolehkah aku berhaji untuknya?" Rasul saw menjawab, "Boleh. berhajilah untuknya!" (HR at-Tirmidzi).

Dalam riwayat lain Abu Razin al-Uqayli juga mendatangi Rasul saw seraya mengadukan kondisi ayahnya yang sudah tua yang tidak bisa berhaji dan berumrah. Rasul saw berkata, "Tunaikanlah haji dan umrah untuknya." (HR at-Tirmidzi).

Lalu apa syaratnya bagi yang ingin membadalkan haji atau umrah untuk orang lain?  Syaratnya adalah bahwa orang yang membadalkan haji harus sudah berhaji dan orang yang membadalkan umrah harus sudah berumrah. 

Info badal, klik DI SINI. 

Sumber: syariahonline.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
/* muamar-kurosaki.com Likebox Pro FBFan Code Start --------- */