iklan banner 250x250

Badal / Niyabah Haji

Dalam acara mudzakarah para ulama Indonesia seperti hasil reportase detik.com bahwa badal haji atau haji niyabah (haji gantian) merupakan ibadah haji yang diwakilkan, yang ditunaikan oleh orang lain. Misal seseorang melakukan haji ke tanah suci namun diniatkan atas orang yang sudah meninggal.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin memaparkan ada tiga kategori muslim yang bisa hajinya dibadalkan. Kategori muslim itu adalah muslim yang berhaji namun yang tak mampu secara fisik atau sakit yang tak bisa dipindahkan dari tempat baringnya, telah meninggal namun belum melaksanakan ibadah haji, dan hilang ingatan atau pikun.

"Pertama, kalau dia meninggal dunia. Kedua dia kondisi sakit yang sedemikian rupa yang menyebabkan dia tidak bisa dipindahkan dari tempat berbaringnya. Ketiga, kondisi hilang ingatan atau pikun. Maka tiga itulah yang menyebabkan haji dibadal (diwakilkan)," papar Lukman Hakim.

Penjelasan tentang haji badal sudah dicantumkan dalam Pertaturan Menteri Agama (PMA) no. 12 tahun 2014. 

Sumber: news.detik.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
/* muamar-kurosaki.com Likebox Pro FBFan Code Start --------- */