iklan banner 250x250

Raudhah: Taman Syurga

Raudhah? Pasti nama itu melekat dalam ingatan para jamaah haji dan umrah. Sebauh bagian dari masjid Nabawi yang ditandai dengan karpet berwarna hijau. Letaknya pas di bawah kubah hijau mesjid Nabawi.

Ekspedisi Gua Hira

Mekkah, 10/11 | Kemenag.go.id—Setelah delapan hari di Mekah, saya dan enam rekan yang tergabung dalam Media Center Haji (MCH) Daerah Kerjker Mekah berkesempatan berziarah ke Gua Hira di Jabal Nur.

Rahasia Masjid Quba

Masjid Quba adalah mesjid yang dibangun atas dasar takwa (Surat At Taubah:108). Ia adalah masjid pertama yang dibangun oleh Rasulullah saw. pada tahun 1 Hijriyah atau 622 Masehi di Quba, sekitar 5 km di sebelah tenggara kota Madinah.

Kisah Nyata: Tukang Becak Naik Haji

Kaskus.Co.Id | Warga Rw 02 Rt 02 Kelurahan Pabean Pekalongan Utara, Tholib (53) alias Carub yang berprofesi tukang becak, berhasil mengumpulkan uang selama 25 tahun, hingga mencapai Rp 42 juta...

Kemana Anda Dapat Membadalkan Haji?

Hal yang paling penting sebelum anda mewakilkan badal haji dan umrah kepada orang lain, maka lihat dan periksalah terlebih dulu, apakah yang bersangkutan itu dapat menjaga amanah.

Tampilkan postingan dengan label Badal Umrah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Badal Umrah. Tampilkan semua postingan

Badal/Niyabah Umrah

Menurut jumhur ulama seseorang boleh melakukan umrah untuk orang lain (badal umrah), baik orang yang dibadalkan itu masih hidup maupun sudah meninggal dunia. Mereka menganalogikannya dengan ibadah haji yang sama-sama ibadah badaniyyah maliyyah. Di antara dalilnya adalah sebagai berikut:

Seorang wanita mendatangi Rasulullah saw lalu bertanya, "Ibuku meninggal dunia dalam kondisi belum berhaji. Bolehkah aku berhaji untuknya?" Rasul saw menjawab, "Boleh. berhajilah untuknya!" (HR at-Tirmidzi).

Dalam riwayat lain Abu Razin al-Uqayli juga mendatangi Rasul saw seraya mengadukan kondisi ayahnya yang sudah tua yang tidak bisa berhaji dan berumrah. Rasul saw berkata, "Tunaikanlah haji dan umrah untuknya." (HR at-Tirmidzi).

Lalu apa syaratnya bagi yang ingin membadalkan haji atau umrah untuk orang lain?  Syaratnya adalah bahwa orang yang membadalkan haji harus sudah berhaji dan orang yang membadalkan umrah harus sudah berumrah. 

Info badal, klik DI SINI. 

Sumber: syariahonline.com

Kemana Anda Dapat Membadalkan Haji?

Hal yang paling penting sebelum anda mewakilkan badal haji dan umrah kepada orang lain, maka lihat dan periksalah terlebih dulu, apakah yang bersangkutan itu dapat menjaga amanah. Maka, dengan segala kerendahan hati seraya memohon ridla Allah swt, kami ingin membantu mewujudkan hajat anda untuk membadalkan haji/umrah bagi orang-orang yang anda cintai.

Berikut identitas singkat kami:
Ust. Dr.H.M.Thohir Munawar, S.Ag.,M.Pd. Dosen tetap Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Sekretaris PW Jam’iyatul Qurra wal Huffadh Propinsi Jawa Timur, dan PEMBIMBING HAJI DAN UMRAH PLUS pada Shafira Tour and Travel Indonesia.

Kami bersama para muthawwif dan muqimin yang dapat dipercaya (amanah) di Makkah-Madinah, siap menunaikan badal haji dan umrah bagi orang-orang yang sangat anda cintai.


Siapa Yang Berhak Membadalkan?

Mereka adalah yang berhak membadalkan haji dan umrah:
  • Diutamakan badal haji dan umrah ini dilakukan oleh ahli waris ataupun keluarga terdekat
  • Bila tidak ada ahli waris yang dapat melakukannya, maka boleh diamanahkan kepada orang yang dapat dipercaya (amanah) dan mengerti (alim) dalam manasik haji dan umrah .
  • Akil balik dan mempunyai kesehatan fisik dan mental yang baik.
  • Orang yang melaksanakan berniat haji untuk orang yang diwakilkan dan sudah lebih dulu mengerjakan haji untuk dirinya sendiri.
Riwayat Ibnu Abbas, pada saat melaksanakan haji, Rasulullah s.a.w. mendengar seorang lelaki berkata "Labbaik 'an Syubramah" (Labbaik/aku memenuhi pangilanmu ya Allah, untuk Syubramah), lalu Rasulullah bertanya "Siapa Syubramah?". "Dia saudaraku, Rasulullah", jawab lelaki itu. "Apakah kamu sudah pernah haji?" Rasulullah bertanya. "Belum" jawabnya. "Berhajilah untuk dirimu, lalu berhajilah untuk Syubramah", lanjut Rasulullah. (H.R. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Dar Quthni dengan tambahan "Haji untukmu dan setelah itu berhajilah untuk Syubramah)".



Apa Keuntungan Badal Haji Umrah Bersama Kami?

Berikut ini beberapa keuntungan anda mengamanahkan badal haji kepada kami:
  • Pelaksana badal haji dan umrah adalah orang yang dapat dipercaya (amanah), berilmu agama mendalam, dan berpengalaman.
  • Badal haji dan umrah akan dilaksanakan dengan penuh amanah. Untuk badal haji, dilaksanakan 1 kali niat haji hanya untuk 1 orang (1 badal 1 pelaksana).
  • Anda mendapatkan penawaran infaq badal haji dan umrah yang wajar, proporsional dan terpecaya sesuai dengan perkembangan kondisinya, sehingga anda tidak lagi merasa syak (ragu).
  • Demi Allah, karena ikhtiar ini bukan demi komersialisasi haji dan umrah semata, maka jika anda merasa kurang mampu untuk memenuhi budget infaq badal haji dan umrah, anda dapat mengkonsultasikannya dengan kami.
  • Sehari atau dua hari sebelum pelaksanaan ibadah haji dan umrah, anda akan kami hubungi guna minta restu, doa dan kemantaban hati demi kelancaran proses ibadah.
  • Anda bisa mendapat sertifikat badal haji dan umrah atas nama orang tercinta yang dibadalkan.

Hukum Infaq/Jasa Badal?

Bagaimana hukum menyewa jasa badal haji dan umrah? Adakalanya, ahli waris atau kerabat terdekat dari orang yang meninggal dan ingin dihajikan/diumrahkan itu juga belum memenuhi syarat menjadi pengganti/mubaddil. Jika demikian, maka bolehkah ahli waris menyewa jasa badal haji atau umrah? Dalam hal ini, mayoritas ulama memberikan fatwa BOLEH. Fatwa ini seperti disampaikan oleh mayoritas ulama Syafi'i dan Hanbali  yang merujuk hadist yang mengatakan "Sesungguhkan yang layak kamu ambil upah adalah Kitab Allah" (H.R. Bukhari). Demikian pula dengan hadist-hadiat yang mengatakan boleh mengambil upah Ruqya (pengobatan dengan membaca ayat al-Quran). Ulama yang mengatakan boleh menyewa jasa badal ibadah haji, berlaku baik untuk orang yang telah meninggal maupun orang yang belum meninggal. Adapun ulama Maliki berpendapat makruh, sedangkan sebagian ulama hanafi berpendapat tidak boleh.


Berapa Jasa/Infaq dan Cara Daftar Badal Haji dan Umrah?

Daftar infaq badal haji dan umrah:
  • Badal Haji : USD 600 
  • Badal Umrah ( Bulan Biasa ) : USD 150
  • Badal Umrah Ramadhan : USD 250
  • Infaq badal haji dan umrah dapat diganti Rupiah (Rp) dengan nilai yang sama.
WASPADALAH! Jangan tertarik dengan harga murah, tapi tidak amanah dan tidak bertanggung jawab ( Naudzubillah ).

Info lebih lanjut: 08123146664 (call/sms/WA/Telegram) atau 087883846664 (call/sms); kontak via email: rinduhaji@live.com atau dengan klik DI SINI.


Siapa Yang Berhak Dibadalkan?

Merekalah yang haji dan umrahnya dapat dibadalkan:
1.Mereka yang telah wafat dalam keadaan Islam.
"Seorang lelaki datang kepada Rasulullah s.a.w. berkata "Ayahku meninggal, padahal dipundaknya ada tanggungan haji Islam, apakah aku harus melakukannya untuknya? Rasulullah menjawab "Apakah kalau ayahmu meninggal dan punya tanggungan hutang kamu juga wajib membayarnya ? "Iya" jawabnya. Rasulullah berkata :"Berhajilah untuknya". (H.R. Dar Quthni)
2.Mereka yang secara fisik lemah
“Hadist riwayat Ibnu Abbas "Seorang perempuan dari kabilah Khats'am bertanya kepada Rasulullah, "Wahai Rasulullah ayahku telah wajib Haji tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan apakah boleh aku melakukan ibadah haji untuknya?" Jawab Rasulullah "Ya, berhajilah untuknya" (H.R. Bukhari Muslim dll.)
3.Mereka yang bernazar namun kedahuluan wafat
Hadist riwayat Ibnu Abbas " Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Rasulullah s.a.w. bertanya "Rasulullah!, Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?. Rasulullah menjawab "Hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi" (H.R. Bukhari & Nasa'i).


Apa Badal Haji dan Umrah itu?



Apakah itu badal haji? Kata ‘badal’ itu artinya menggantikan atau pengganti. Maksudnya, ibadah haji dapat dilakukan atau diwakilkan oleh orang lain sebagai pengganti pelaksana. Haji itu ibadah penyempurna bagi setiap orang yang memeluk Islam. Karenanya, sebagai rukun Islam kelima, maka ia WAJIB dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu (istitha’ah). Sedangkan umrah hukumnya SUNNAH.

Maka, bersyukurlah, bagi anda yang telah dan mampu menunaikannya.  Sedangkan bagi mereka yang telah tiada atau terhalang kemampuan fisik, mereka dapat membadalkan haji dan umrahnya kepada orang lain. Jadi, hukum badal haji dalam Islam baik menurut al-Quran dan Hadits adalah BOLEH dan SAH, dengan melihat syarat dan kondisi yang menyertainya.


 
/* muamar-kurosaki.com Likebox Pro FBFan Code Start --------- */