iklan banner 250x250

Raudhah: Taman Syurga

Raudhah? Pasti nama itu melekat dalam ingatan para jamaah haji dan umrah. Sebauh bagian dari masjid Nabawi yang ditandai dengan karpet berwarna hijau. Letaknya pas di bawah kubah hijau mesjid Nabawi.

Ekspedisi Gua Hira

Mekkah, 10/11 | Kemenag.go.id—Setelah delapan hari di Mekah, saya dan enam rekan yang tergabung dalam Media Center Haji (MCH) Daerah Kerjker Mekah berkesempatan berziarah ke Gua Hira di Jabal Nur.

Rahasia Masjid Quba

Masjid Quba adalah mesjid yang dibangun atas dasar takwa (Surat At Taubah:108). Ia adalah masjid pertama yang dibangun oleh Rasulullah saw. pada tahun 1 Hijriyah atau 622 Masehi di Quba, sekitar 5 km di sebelah tenggara kota Madinah.

Kisah Nyata: Tukang Becak Naik Haji

Kaskus.Co.Id | Warga Rw 02 Rt 02 Kelurahan Pabean Pekalongan Utara, Tholib (53) alias Carub yang berprofesi tukang becak, berhasil mengumpulkan uang selama 25 tahun, hingga mencapai Rp 42 juta...

Kemana Anda Dapat Membadalkan Haji?

Hal yang paling penting sebelum anda mewakilkan badal haji dan umrah kepada orang lain, maka lihat dan periksalah terlebih dulu, apakah yang bersangkutan itu dapat menjaga amanah.

Tampilkan postingan dengan label wajib umrah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label wajib umrah. Tampilkan semua postingan

Wajib Umrah

1. Ihram (Niat Ihram dari Miqot)
2. Meninggalkan yang dilarang dalam ihram sah
3.  Melaksanakan Tawaf Wada.
Tawaf wada adalah tawaf perpisahan sebelum kembali ke tanah air. Setelah Tawaf Wada kita dilarang kembali ke Masjidil Haram dan Kabah. Oleh karena itu biasanya Tawaf wada dilaksanakan dini hari setelah tahajud kemudian bisa dilanjutkan sholat subuh berjamaah. Setelah itu jamaah umroh bisa berkemas perlengkapan umrohnya untuk pulang ke tanah air.
Penjelasan point no 2 tentang meninggalkan yang dilarang dalam ihrom, berikut ini larangan ihrom bagi jamaah umroh:
Bagi laki-laki:
1. Berpakaian yang berjahit
2. Memakai sepatu yang menutupi mata kaki
3. Menutup kepala yang sifatnya melekat di kepala seperti topi (payung diperbolehkan)
Bagi wanita:
1. Berkaus tangan (menutuptelapak tangan)
2. Menutup muka (bercadar)
Bagi laki-laki dan wanita:
1. Memakai wangi-wangian (kecuali yang dipakai sebelum ihrom dan sudah kering sebelum berpakaian ihrom)
2. Memotong kuku dan bercukur atau mencabut bulu badan
3. Memburu atau menganggu atau membunuh hewan dengan cara apapun
4.  Memotong atau merusak pepohonan tanah haram
5. Meminang, menikah atau menikahkan serta bersaksi
6.  Bercumbu atau berjimak suami isytri
7. Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor

Syarat Wajib Haji

Haji diwajibkan kepada:
  1. Seorang Muslim, maka tidak diwajibkan kepada orang kafir, karena haji merupakan bentuk ibadah, sedang ibadah tidak boleh dilakukan oleh orang kafir, karena tidak sah niatnya.
  2. Aqil (berakal), tidak sedang gila atau sakit mental.
  3. Baligh, haji tidak diwajibkan kepada orang gila dan orang  yang kurang waras pikirannya, begitu juga tidak diwajibkan kepada anak kecil, sebagaimana hadits Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبيِ حَتَّى يبلغ وَعَنْ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يَعْقِلَ “Pena itu diangkat dari tiga golongan: orang tidur hingga terbangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila (kurang sehat akalnya) hingga ia berakal.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Nasai)
  4. Merdeka, haji tidak diwajibkan kepada hamba sahaya sebagai kemudahan baginya, karena dia sibuk melayani tuannya, dan karena haji  membutuhkan harta sedangkan hamba sahaya tidak mempunyai harta.
  5. Mampu, haji tidak wajib bagi orang yang tidak mampu, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)
Jika anak kecil melaksanakan ibadah haji, maka hajinya sah, dia dan walinya akan mendapatkan pahala, sebagaimana di dalam hadits:
عَنْ كُرَيْبٍ أَنَّ امْرَأَةً رَفَعَتْ صَبِيًّا فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِهَذَا حَجٌّ قَالَ نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ
“Dari Kuraib bahwasanya; Ada seorang wanita yang sedang menggendong anaknya dan berkata, “Apakah bagi anak ini juga memiliki keharusan haji?” Beliau menjawab: “Ya, dan kamu juga menjadapkan ganjaran pahala.” (HR. Muslim)
Adapun caranya adalah wali dari anak kecil tersebut berniat haji untuknya. Ini dilakukan ketika membayar ongkos haji. Maksud seorang wali mewakili niat haji untuknya adalah wali tersebut ketika membayar ongkos haji diniatkan untuk ibadah haji anak kecil tersebut. Kecuali kalau anak kecil itu sudah mumayiz, maka dia boleh berniat sendiri untuk melakukan ihram dengan izin walinya. Walaupun begitu, kewajiban ibadah haji tidak gugur darinya, maka ketika dia sudah dewasa, dia wajib melaksanakan ibadah haji lagi.

Sumber: fimadani.com

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Haji dan Umrah diwajibkan kepada:
  1. Seorang Muslim, maka tidak diwajibkan kepada orang kafir, karena haji merupakan bentuk ibadah, sedang ibadah tidak boleh dilakukan oleh orang kafir, karena tidak sah niatnya.
  2. Aqil (berakal), tidak sedang gila atau sakit mental.
  3. Baligh, haji tidak diwajibkan kepada orang gila dan orang  yang kurang waras pikirannya, begitu juga tidak diwajibkan kepada anak kecil, sebagaimana hadits Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبيِ حَتَّى يبلغ وَعَنْ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يَعْقِلَ “Pena itu diangkat dari tiga golongan: orang tidur hingga terbangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila (kurang sehat akalnya) hingga ia berakal.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Nasai)
  4. Merdeka, haji tidak diwajibkan kepada hamba sahaya sebagai kemudahan baginya, karena dia sibuk melayani tuannya, dan karena haji  membutuhkan harta sedangkan hamba sahaya tidak mempunyai harta.
  5. Mampu, haji tidak wajib bagi orang yang tidak mampu, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)
Jika anak kecil melaksanakan ibadah haji, maka hajinya sah, dia dan walinya akan mendapatkan pahala, sebagaimana di dalam hadits:
عَنْ كُرَيْبٍ أَنَّ امْرَأَةً رَفَعَتْ صَبِيًّا فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِهَذَا حَجٌّ قَالَ نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ
“Dari Kuraib bahwasanya; Ada seorang wanita yang sedang menggendong anaknya dan berkata, “Apakah bagi anak ini juga memiliki keharusan haji?” Beliau menjawab: “Ya, dan kamu juga menjadapkan ganjaran pahala.” (HR. Muslim)
Adapun caranya adalah wali dari anak kecil tersebut berniat haji untuknya. Ini dilakukan ketika membayar ongkos haji. Maksud seorang wali mewakili niat haji untuknya adalah wali tersebut ketika membayar ongkos haji diniatkan untuk ibadah haji anak kecil tersebut. Kecuali kalau anak kecil itu sudah mumayiz, maka dia boleh berniat sendiri untuk melakukan ihram dengan izin walinya. Walaupun begitu, kewajiban ibadah haji tidak gugur darinya, maka ketika dia sudah dewasa, dia wajib melaksanakan ibadah haji lagi.

Wajib Haji

1- Melakukan Niat Ihram dari miqat
Miqat artinya batasan. Miqat ada dua macam, miqat zamani (miqat waktu) dan miqat makani (miqat tempat). Miqot zamani yaitu batasan waktu yang orang harus memulai amalan haji dan umrah.  Bagi Haji adalah pada bulan-bulan haji, yaitu Syawal, Dzul Qa’dah dan Dzul-Hijjah. Adapun miqot zamani Umroh adalah sepanjang tahun, tidak ada batas waktu tertentu.
Miqat makani yaitu batasan tempat yang orang harus memulai amalan Haji (demikian juga dalam Umroh). Adapun ketentuannya sebagai berikut:
  • Bagi orang Madinah atau orang yang datang dari arah Madinah adalah Dzul Hulaifah (suatu tempat kurang lebih 12 km arah selatan Madinah, atau kira-kira 486 km arah utara Mekah, sekarang orang menyebutnya Bir Ali).
  • Bagi orang Syam atau yang datang dari arah Syam adalah Juhfah (suatu desa dekat Robigh kira-kira 204 km arah barat Mekah)
  • Bagi orang Najd atau yang datang dari arah Najd adalah Qornul Manazil (suatu tempat yang orang sekarang menyebutnya As-Sail al-Kabir kira-kira 94 km arah timur Mekah.
  • Bagi orang Yaman atau yang datang dari arah Yaman adalah Yalamlam (suatu tempat kira-kira 89 km arah selatan Mekah).
  • Bagi orang Iraq atau yang datang dari arah Iraq adalah Dzatu Irq (satu tempat kurang lebih 94 km arah timur laut Mekah).
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما : أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَقَّتَ لأَهْلِ الْمَدِينَةِ : ذَا الْحُلَيْفَةِ . وَلأَهْلِ الشَّامِ: الْجُحْفَةَ . وَلأَهْلِ نَجْدٍ : قَرْنَ الْمَنَازِلِ . وَلأَهْلِ الْيَمَنِ : يَلَمْلَمَ . هُنَّ لَهُنّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ , مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ أَوْ الْعُمْرَةَ (رواه البخاري)
Dari Ibnu Abbas, beliau berkata: Rasulullah saw. telah menetapkan miqot bagi penduduk Madinah Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam Juhfah, bagi penduduk Najd Qornul-Manazil dan bagi penduduk Yaman Yalamlam. Miqot-Miqot itu bagi (penduduk) negeri-negeri itu dan bagi orang yang datang melalaui negeri-negeri itu yang bukan dari penduduknya yang hendak melakukan haji dan umrah. (HR.Bukhari dan Muslim)
- Sedangkan bagi penduduk Mekah atau orang luar yang berada di Mekah, miqat hajinya adalah tempat tinggalnya di Mekkah. Jadi baginya untuk memulai
umroh ia harus keluar ke Tan’im  atau Ji’ronah.

2- Mabit di Muzdalifah
Yaitu menginap atau bermalam di Muzdalifah pada malam 10 Dzul Hijjah selepas dari wukuf di Arafah. Wajib bagi orang yang melakukan haji untuk datang ke Muzdalifah pada malam Nahar dengan cara menginap atau melewati sepintas lalu.
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَتَى الْمُزْدَلِفَةَ فَصَلَّى بِهَا الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ واضْطَجَعَ حَتَّى طَلَعَ الْفَجْرُ وَصَلَّى الْفَجْرَ (رواه مسلم)
Dari Jabir ra, ia berkata: Rasulallah saw datang ke Muzdalifah, lalu shalat maghrib dan Isya. Kemudian beliau berbaring (istirahat tidur), ketika terbit fajar beliau shalat subuh. (HR Muslim)

3- Melontar Jumroh Aqobah
Ada tiga buah Jumroh di Mina, yaitu: Jumrah Aqobah, Jumroh Wustho dan Jumroh Ula. Yang dimaksud dengan jumrah Aqobah adalah melempar pada tanggal 10 Dzul Hijjah yang dilontar hanyalah Jumroh Aqobah. Hal ini dilakukan setelah mabit di Muzdalifah dan setelah terbit matahari.
لِمَا صَحَّ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أََتَى الجمْرةَ يَعْنِي يَوْمَ النَحْرِ فَرَمَاهَا بسَبْع حَصَيَاتٍ يكبِّرُ معَ كلِّ حَصَاةٍ منها كُلُّ حَصَاةٍ مِثْلَ حَصَى الخَذْفِ رَمَى مِنْ بَطْنِ الوَادِي ثمَّ انْصَرَفَ (رواه مسلم)
Sungguhnya Rasulallah saw tiba di Jumrah Aqobah (yaitu di hari Nahar). Maka beliau melemparnya dengan tujuh kerikil dan bertakbir setiap melempar satu kerikil yang besarnya seperti batu untuk melempar. Beliau melakukannya dari dasar lembah. Setelah itu, beliau berpaling (HR Muslim)

4- Melontar ketiga Jumroh 
Dimulai dari Jumroh Ula, Wusthah, dan Aqobah pada hari hari tasyriq yaitu tg 11, 12, dan 13, setiap jumroh tujuh kali lemparan batu. Adapun cara melontar tiga jumroh pada hari-hari tasyriq menurut sunnah Rasulullah saw adalah sebagai berikut: Dimulai melontar Jumroh Ula tujuh kali, dan membaca takbir bersama setiap lontaran. Lalu melontar Jumroh Wustho tujuh kali, dan membaca takbir bersama setiap lontaran Lalu melontar Jumroh Aqobah tujuh kali, dan membaca takbir bersama setiap lontaran.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، أَنَّهُ كَانَ يَرْمِي الْجَمْرَةَ الدُّنْيَا بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ يُكَبِّرُ عَلَى إِثْرِ كُلِّ حَصَاةٍ ، ثُمَّ يَتَقَدَّمُ حَتَّى يُسْهِلَ مُسْتَقْبِلا الْقِبْلَةَ فَيَقُومُ طَوِيلا وَيَدْعُو ، وَيَرْفَعُ يَدَيْهِ ثُمَّ يَرْمِي الْجَمْرَةَ الْوُسْطَى ، ثُمَّ يَأْخُذُ ذَاتَ الشِّمَالِ فَيُسْهِلُ ، وَيَقُومُ مُسْتَقْبِلا الْقِبْلَةَ ، ثُمَّ يَدْعُو وَيَرْفَعُ يَدَيْهِ ، وَيَقُومُ طَوِيلا ، ثُمَّ يَرْمِي جَمْرَةَ ذَاتِ الْعَقَبَةِ مِنْ بَطْنِ الْوَادِي وَلا يَقِفُ عِنْدَهَا ، ثُمَّ يَنْصَرِفُ ، وَيَقُولُ : هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ (رواه البخاري)
Menurut hadits sesungguhnya Ibnu Umar pernah melontar Jumroh Dunia (Ula) dengan 7 kerikil sambil bertakbir setiap melempar kerikil, lalu maju ke tempat yang datar, lalu berdiri lama menghadap kiblat sambil berdoa dengan mengangkat kedua tangannya. Kemudian melontar Jumroh Wustho, lalu mengambil arah ke kiri pergi ke tempat yang datar, lalu berdiri menghadap kiblat kemudian berdoa dengan mengangkat kedua tangannya dan berdiri lama. Kemudian melontar Jumroh Aqobah dari tengah lembah dan tidak berdiri di situ kemudian menyingkir dan berkata: Begitulah saya lihat Rasulullah saw. berbuat. (HR. Bukhari).

5- Mabit di Mina atau bermalam di Mina pada malam-malam Tasyriq.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُا قَالَتْ أَفَاضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ مِنْ آخِرِ يَوْمِ النَحْرِ حِيْنَ صَلَّى الظُهْرَ ثُمَّ رَجَعَ إِلَى مِنًى (ابو داود وابن حبان)
فَمَكَثَ بِهَا لَيَالِيَ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ؛ يَرْمِى الْجَمْرَةَ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ
Dari Aisyah ra, ia berkata: Rasulullah saw bertawaf Ifadhoh di hari akhir (hari Nahar) sewaktu shalat Dhuhur, kemudian kembali ke Mina lalu tinggal di Mina pada malam hari Tasyriq, melontor Jumroh jika matahari telah tergelincir. (HR Abu Dawud, Ibnu Hibban)
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ قَالَ : إِنَّ الْعَبَّاسَ بْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ اسْتَأْذَنَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيتَ بِمَكَّةَ لَيَالِيَ مِنًى مِنْ أَجْلِ سِقَايَتِهِ ، فَأَذِنَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهُ مِنْ أَجْلِ سِقَايَتِهِ (رواه مسلم) .
Dari Ibnu Umar ra, diriwayatkan sesungguhnya Abbas bin Abdul Muthallib ra memohon ijin kepada Rasulullah saw. untuk bermalam di Mekah pada malam-malam (orang menginap di Mina) karena tugas memberi minum (orang haji), lalu beliau memberinya ijin. (HR Muslim).

6- Thawaf wada’ (tawaf perpisahan). 
Tawaf ini dikerjakan saat mau berangkat meninggalkan Mekah. la wajib dikerjakan, kecuali wanita yang sedang haid.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لاَ يَنْفِرَنَّ أَحَدٌ حَتَّى يَُكُوْنَ آخِرُ عَهْدهِ بِالبَيْتِ (رواه مسلم)
Ada hadits yang menerangkan yang diriwatkan dari ibnu Abbas ra, Rasulallah saw bersabda: “Janganlah salah seorang diantara kalian keluar, sehingga akhir urusannya adalah (thawaf) di Baitullah. (HR Muslim)


Sumber: Hasan Husen Assegaf.

 
/* muamar-kurosaki.com Likebox Pro FBFan Code Start --------- */