Raudhah: Taman Syurga
Raudhah? Pasti nama itu melekat dalam ingatan para jamaah haji dan umrah. Sebauh bagian dari masjid Nabawi yang ditandai dengan karpet berwarna hijau. Letaknya pas di bawah kubah hijau mesjid Nabawi.
Ekspedisi Gua Hira
Mekkah, 10/11 | Kemenag.go.id—Setelah delapan hari di Mekah, saya dan enam rekan yang tergabung dalam Media Center Haji (MCH) Daerah Kerjker Mekah berkesempatan berziarah ke Gua Hira di Jabal Nur.
Rahasia Masjid Quba
Masjid Quba adalah mesjid yang dibangun atas dasar takwa (Surat At Taubah:108). Ia adalah masjid pertama yang dibangun oleh Rasulullah saw. pada tahun 1 Hijriyah atau 622 Masehi di Quba, sekitar 5 km di sebelah tenggara kota Madinah.
Kisah Nyata: Tukang Becak Naik Haji
Kaskus.Co.Id | Warga Rw 02 Rt 02 Kelurahan Pabean Pekalongan Utara, Tholib (53) alias Carub yang berprofesi tukang becak, berhasil mengumpulkan uang selama 25 tahun, hingga mencapai Rp 42 juta...
Kemana Anda Dapat Membadalkan Haji?
Hal yang paling penting sebelum anda mewakilkan badal haji dan umrah kepada orang lain, maka lihat dan periksalah terlebih dulu, apakah yang bersangkutan itu dapat menjaga amanah.
Wajib Umrah
Syarat Wajib Haji
- Seorang Muslim, maka tidak diwajibkan kepada orang kafir, karena haji merupakan bentuk ibadah, sedang ibadah tidak boleh dilakukan oleh orang kafir, karena tidak sah niatnya.
- Aqil (berakal), tidak sedang gila atau sakit mental.
- Baligh, haji tidak diwajibkan kepada orang gila dan orang yang kurang waras pikirannya, begitu juga tidak diwajibkan kepada anak kecil, sebagaimana hadits Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبيِ حَتَّى يبلغ وَعَنْ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يَعْقِلَ “Pena itu diangkat dari tiga golongan: orang tidur hingga terbangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila (kurang sehat akalnya) hingga ia berakal.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Nasai)
- Merdeka, haji tidak diwajibkan kepada hamba sahaya sebagai kemudahan baginya, karena dia sibuk melayani tuannya, dan karena haji membutuhkan harta sedangkan hamba sahaya tidak mempunyai harta.
- Mampu, haji tidak wajib bagi orang yang tidak mampu, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)
Sumber: fimadani.com
Syarat Wajib Haji dan Umrah
- Seorang Muslim, maka tidak diwajibkan kepada orang kafir, karena haji merupakan bentuk ibadah, sedang ibadah tidak boleh dilakukan oleh orang kafir, karena tidak sah niatnya.
- Aqil (berakal), tidak sedang gila atau sakit mental.
- Baligh, haji tidak diwajibkan kepada orang gila dan orang yang kurang waras pikirannya, begitu juga tidak diwajibkan kepada anak kecil, sebagaimana hadits Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبيِ حَتَّى يبلغ وَعَنْ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يَعْقِلَ “Pena itu diangkat dari tiga golongan: orang tidur hingga terbangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila (kurang sehat akalnya) hingga ia berakal.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Nasai)
- Merdeka, haji tidak diwajibkan kepada hamba sahaya sebagai kemudahan baginya, karena dia sibuk melayani tuannya, dan karena haji membutuhkan harta sedangkan hamba sahaya tidak mempunyai harta.
- Mampu, haji tidak wajib bagi orang yang tidak mampu, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)
Wajib Haji
Miqat artinya batasan. Miqat ada dua macam, miqat zamani (miqat waktu) dan miqat makani (miqat tempat). Miqot zamani yaitu batasan waktu yang orang harus memulai amalan haji dan umrah. Bagi Haji adalah pada bulan-bulan haji, yaitu Syawal, Dzul Qa’dah dan Dzul-Hijjah. Adapun miqot zamani Umroh adalah sepanjang tahun, tidak ada batas waktu tertentu.
Miqat makani yaitu batasan tempat yang orang harus memulai amalan Haji (demikian juga dalam Umroh). Adapun ketentuannya sebagai berikut:
- Bagi orang Madinah atau orang yang datang dari arah Madinah adalah Dzul Hulaifah (suatu tempat kurang lebih 12 km arah selatan Madinah, atau kira-kira 486 km arah utara Mekah, sekarang orang menyebutnya Bir Ali).
- Bagi orang Syam atau yang datang dari arah Syam adalah Juhfah (suatu desa dekat Robigh kira-kira 204 km arah barat Mekah)
- Bagi orang Najd atau yang datang dari arah Najd adalah Qornul Manazil (suatu tempat yang orang sekarang menyebutnya As-Sail al-Kabir kira-kira 94 km arah timur Mekah.
- Bagi orang Yaman atau yang datang dari arah Yaman adalah Yalamlam (suatu tempat kira-kira 89 km arah selatan Mekah).
- Bagi orang Iraq atau yang datang dari arah Iraq adalah Dzatu Irq (satu tempat kurang lebih 94 km arah timur laut Mekah).
- Sedangkan bagi penduduk Mekah atau orang luar yang berada di Mekah, miqat hajinya adalah tempat tinggalnya di Mekkah. Jadi baginya untuk memulai
umroh ia harus keluar ke Tan’im atau Ji’ronah.
2- Mabit di Muzdalifah
Yaitu menginap atau bermalam di Muzdalifah pada malam 10 Dzul Hijjah selepas dari wukuf di Arafah. Wajib bagi orang yang melakukan haji untuk datang ke Muzdalifah pada malam Nahar dengan cara menginap atau melewati sepintas lalu.
3- Melontar Jumroh Aqobah
4- Melontar ketiga Jumroh
Dimulai dari Jumroh Ula, Wusthah, dan Aqobah pada hari hari tasyriq yaitu tg 11, 12, dan 13, setiap jumroh tujuh kali lemparan batu. Adapun cara melontar tiga jumroh pada hari-hari tasyriq menurut sunnah Rasulullah saw adalah sebagai berikut: Dimulai melontar Jumroh Ula tujuh kali, dan membaca takbir bersama setiap lontaran. Lalu melontar Jumroh Wustho tujuh kali, dan membaca takbir bersama setiap lontaran Lalu melontar Jumroh Aqobah tujuh kali, dan membaca takbir bersama setiap lontaran.
5- Mabit di Mina atau bermalam di Mina pada malam-malam Tasyriq.
Dari Aisyah ra, ia berkata: Rasulullah saw bertawaf Ifadhoh di hari akhir (hari Nahar) sewaktu shalat Dhuhur, kemudian kembali ke Mina lalu tinggal di Mina pada malam hari Tasyriq, melontor Jumroh jika matahari telah tergelincir. (HR Abu Dawud, Ibnu Hibban)
6- Thawaf wada’ (tawaf perpisahan).
Tawaf ini dikerjakan saat mau berangkat meninggalkan Mekah. la wajib dikerjakan, kecuali wanita yang sedang haid.
Sumber: Hasan Husen Assegaf.











