Hukum haji adalah fardhu ‘ain, wajib bagi setiap muslim
yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup. Haji merupakan bagian dari rukun
Islam. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan
ijma’ (kesepakatan para ulama).
Dasar Dalil Al Qur’an
Allah Ta’ala berfirman,
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ
سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah,
yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa
mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak
memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97). Ayat ini adalah
dalil tentang wajibnya haji. Kalimat dalam ayat tersebut menggunakan kalimat
perintah yang berarti wajib. Kewajiban ini dikuatkan lagi pada akhir ayat (yang
artinya), “Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah
Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. Di sini, Allah
menjadikan lawan dari kewajiban dengan kekufuran. Artinya, meninggalkan haji
bukanlah perilaku muslim, namun perilaku non muslim.
Dasar Dalil As Sunnah
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ
اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ
الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada
sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah
utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan
Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16). Hadits ini menunjukkan bahwa
haji adalah bagian dari rukun Islam. Ini berarti menunjukkan wajibnya.
Dari Abu Hurairah, ia berkata,
« أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ
فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى
قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ
نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
berkhutbah di tengah-tengah kami. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia,
Allah telah mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah.” Lantas ada yang
bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau
lantas diam, sampai orang tadi bertanya hingga tiga kali. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Seandainya aku mengatakan ‘iya’, maka
tentu haji akan diwajibkan bagi kalian setiap tahun, dan belum tentu kalian
sanggup.” (HR. Muslim no. 1337). Sungguh banyak sekali hadits yang menyebutkan
wajibnya haji hingga mencapai derajat mutawatir (jalur yang amat banyak)
sehingga kita dapat memastikan hukum haji itu wajib.
Dasar Dalil Ijma’ (Konsensus Ulama)
Para ulama pun sepakat bahwa hukum haji itu
wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Bahkan kewajiban haji termasuk
perkara al ma’lum minad diini bidh dhoruroh (dengan sendirinya sudah
diketahui wajibnya) dan yang mengingkari kewajibannya dinyatakan kafir.
Tulisan ini bersumber dari: muslim.or.id
0 komentar:
Posting Komentar