Sebagian ulama mengatakan “Mas’aril Haram hanya satu tempat di Muzdalifah dan bukan seluruh wilayahnya, dalam hadist Jabir terdapat keterangan yang menunjukan bahwa setelah Nabi Muhammad SAW singgah di Muzdalifah untuk melaksankan shalat subuh, lalu beliau menunggangi Qushwa (Unta Nabi Muhammad SAW) hingga tiba di Mas’aril Haram, beliau menghadap kiblat dan berdo’a, bertakbir, bertahlil, serta mengagungkan nama Allah SWT.
Bermalam di Muzdalifah hukumnya wajib, maka siapa saja yang meninggalkannya diharuskan membayar Dam (Denda),dan di anjurkan untuk mengikuti jejak Rasulullah SAW yaitu bermalam hingga memasuki waktu shalat subuh, kemudian berhenti hingga fajar menguning, namun tidak ada salahnya untuk mendahulukan orang-orang yang lemah yaitu kaum perempuan. Keterangan ini dijelaskan seacara detail dalam ilmu Fiqih tentang pembahasan ibadah Haji dan Umrah.
Muhassir merupakan tempat dimana seseorang diharuskan untuk berjalan cepat, yaitu sebuah lembah yang terletak antara Mina dan Muzdalifah yang sesuai dengan batasnya, Muhassir juga disebut al-Muhallal, sebab setibanya di tempat ini jama’ah haji harus bertahlil dan mempercepat perjalanan mereka di lembah ini. Anjuran berjalan cepat di tempat ini berdasrkan perbuatan Nabi Muhammad SAW, beliau berjalan cepat Karena tempat ini merupakan tempat berlindungnya para Syetan, oleh karena itu jama’ah haji di anjurkan untuk bergegas meninggalkannya.











