iklan banner 250x250

Muzdalifah: Persinggahan Mulia

Rumahallah.com | Muzdalifah merupakan tempat di mana jamaah hajii diperintahkan untuk singgah dan bermalam setelah bertolak dari Arafah pada malam hari. Muzdalifah terletak antara Ma’zamain (dua jalan yang memisahkan dua gunung yang saling berhadapan) Arafah dan lembah Muhassir, Ma,’zim Arafah merupakan jalan sempit pembatasan ini di nyatakan oleh sejumlah ulama, antara lain As-Syafi’i di dalam bukunya, al-Umm dia mengatakan “Muzdalifah adalah Ma’zamain Arafah hingga perbatasan Muahassir yang mencakup semua tempat di sisi kanan dan kiri , depan dan belakang, jalan disela-sela bukita dan pepohonan.

Ada beberapa pendapat yang berbeda tentang alasan penamaan, diantaranya ada yang menyebutkan  “Muzdalifah” berasal  dari kata izdilaf yang berarti perkumpulan. Dalam Al-Qur’an dikatakan “Disanalah kami dekatkan golongan yang lain “. Ada pula yang mengatakan izdilaf yang artinya mendekat, karena merupakan tempat mendekatkan diri kepada Allah SWT, karena orang-orang yang mendekat ke Mina setelah kembali dari Arafah. Pendapat lain mengatakan bahwa tatkala Nabi Adam turun ke bumi, dia tidak mendekat kepada Siti Hawa yang mendekat kepadanya hingga keduanya pun saling mengetahui keberadaan pasangannya di Arafah, kemudian mereka berkumpul di Muzdalifah, sehingga dinamakan jama’ dan Muzdalifah, yaitu tempat bermalam jamaah haji dan tempat melaksanakan shalat jama’ apabila mereka telah berpulang dari Arafah. Muzdalifah adalah daerah yang terletak diantara tengah Wadi Muhassir dan dua Ma’zim Arafah, bisa dikatakan juga Mas’aril Haram dan tempat Imam melaksanakan shalat jama’ Maghrib, Isya dan shalat subuh.

Sebagian ulama mengatakan “Mas’aril Haram hanya satu tempat di Muzdalifah dan bukan seluruh wilayahnya, dalam hadist Jabir terdapat keterangan yang menunjukan bahwa setelah Nabi Muhammad SAW singgah di Muzdalifah untuk melaksankan shalat subuh, lalu beliau menunggangi Qushwa (Unta Nabi Muhammad SAW) hingga tiba di Mas’aril Haram, beliau menghadap kiblat dan berdo’a, bertakbir, bertahlil, serta mengagungkan nama Allah SWT.

Bermalam di Muzdalifah hukumnya wajib, maka siapa saja yang meninggalkannya diharuskan membayar Dam (Denda),dan di anjurkan untuk mengikuti jejak Rasulullah SAW yaitu bermalam hingga memasuki waktu shalat subuh, kemudian berhenti hingga fajar menguning, namun tidak ada salahnya untuk mendahulukan orang-orang yang lemah yaitu kaum perempuan. Keterangan ini dijelaskan seacara detail dalam ilmu Fiqih tentang pembahasan ibadah Haji dan Umrah.

Muhassir merupakan tempat dimana seseorang diharuskan untuk berjalan cepat, yaitu sebuah lembah yang terletak antara Mina dan Muzdalifah yang sesuai dengan batasnya, Muhassir juga disebut al-Muhallal, sebab setibanya di tempat ini jama’ah haji harus bertahlil dan mempercepat perjalanan mereka di lembah ini. Anjuran berjalan cepat di tempat ini berdasrkan perbuatan Nabi Muhammad SAW, beliau berjalan cepat Karena tempat ini merupakan tempat berlindungnya para Syetan, oleh karena itu jama’ah haji di anjurkan untuk bergegas meninggalkannya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
/* muamar-kurosaki.com Likebox Pro FBFan Code Start --------- */