Haji diwajibkan kepada:
- Seorang Muslim, maka tidak diwajibkan kepada orang kafir, karena haji merupakan bentuk ibadah, sedang ibadah tidak boleh dilakukan oleh orang kafir, karena tidak sah niatnya.
- Aqil (berakal), tidak sedang gila atau sakit mental.
- Baligh, haji tidak diwajibkan kepada orang gila dan orang yang kurang waras pikirannya, begitu juga tidak diwajibkan kepada anak kecil, sebagaimana hadits Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبيِ حَتَّى يبلغ وَعَنْ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يَعْقِلَ “Pena itu diangkat dari tiga golongan: orang tidur hingga terbangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila (kurang sehat akalnya) hingga ia berakal.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Nasai)
- Merdeka, haji tidak diwajibkan kepada hamba sahaya sebagai kemudahan baginya, karena dia sibuk melayani tuannya, dan karena haji membutuhkan harta sedangkan hamba sahaya tidak mempunyai harta.
- Mampu, haji tidak wajib bagi orang yang tidak mampu, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)
Jika anak kecil melaksanakan ibadah haji, maka hajinya sah,
dia dan walinya akan mendapatkan pahala, sebagaimana di dalam hadits:
عَنْ كُرَيْبٍ أَنَّ امْرَأَةً رَفَعَتْ صَبِيًّا فَقَالَتْ يَا
رَسُولَ اللَّهِ أَلِهَذَا حَجٌّ قَالَ نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ
“Dari Kuraib bahwasanya; Ada seorang wanita yang sedang
menggendong anaknya dan berkata, “Apakah bagi anak ini juga memiliki keharusan
haji?” Beliau menjawab: “Ya, dan kamu juga menjadapkan ganjaran pahala.” (HR.
Muslim)
Adapun caranya adalah wali dari anak kecil tersebut berniat
haji untuknya. Ini dilakukan ketika membayar ongkos haji. Maksud seorang wali
mewakili niat haji untuknya adalah wali tersebut ketika membayar ongkos haji
diniatkan untuk ibadah haji anak kecil tersebut. Kecuali kalau anak kecil itu sudah
mumayiz, maka dia boleh berniat sendiri untuk melakukan ihram dengan izin
walinya. Walaupun begitu, kewajiban ibadah haji tidak gugur darinya, maka
ketika dia sudah dewasa, dia wajib melaksanakan ibadah haji lagi.
Sumber: fimadani.com
Sumber: fimadani.com
0 komentar:
Posting Komentar