iklan banner 250x250

Kafarat Dalam Haji

Seperti dijelaskan oleh Darul Ihsan Abu Hasan Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan ketika menunaikan ibadah haji atau umrah, maka kepadanya dikenakan kafarat atau denda atau tebusan. Pelanggaran itu misalnya melakukan larangan-larangan ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji seperti mabit di Mina atau Muzdalifah. Para Ulama telah sepakat bahwa seseorang yang menunaikan ibadah haji akan dikenakan kafarat dalam hal ini  dam , apabila melakukan beberapa hal sebagai berikut: melakukan haji qiran atau tamattu‘, tidak ihram dari miqat, tidak mabīt pertama di Muzdalifah, tidak mabīt kedua di Mina, tidak melontar jumrah, dan tidak melakukan tawaf wada’.
Ketentuan membayar denda atau kafarat dalam haji ini ditentukan dalam Alquran surat al-Baqarah ayat 196 yang berbunyi:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ. 
Artinya: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya membayar fidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkurban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji, (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila ia telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Makkah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.
Berdasarkan ayat di atas dapat dipahami ada beberapa ketentuan dalam ibadah haji yang apabila seseorang melanggarnya atau melakukannya dengan tidak sempurna maka wajib membayar kafarat seperti orang yang terhalang oleh musuh, orang sakit atau ada gangguan di kepalanya maka harus membayar kafarat dalam hal ini dam. Pembahasan tentang kafarat dalam ibadah haji ini juga akan dibahas pada sub judul ibadah-ibadah yang dapat diganti dengan membayar kafarat.

Read more: darulihsanabuhasan.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
/* muamar-kurosaki.com Likebox Pro FBFan Code Start --------- */