iklan banner 250x250

Ragam Cara Haji

Portal Haji Indonesia mengulas pembahasan mengenai tiga cara melaksanakan haji, terdiri dari 1) Haji di-Tamattu '(terputus); 2) Haji al-Qiraan (gabungan); dan 3) Haji al-Ifraad (tunggal). Adapun penjelasan masing-masing sebagai berikut.

Haji di 'Tamattu
Haji di'Tamattu berarti masuk ke dalam ihram untuk umrah selama bulan Haji (yaitu dari yang pertama dari bulan Syawal untuk istirahat dari fajar pada tanggal sepuluh bulan Zulhijah), kemudian melepas ihram setelah melakukan Umrah, dan kemudian kembali untuk masuk ke dalam keadaan ihram untuk ibadah haji, yang harus dilakukan dari Makkah atau di mana saja dekat untuk itu pada tanggal 8  hari Zulhijah selama dilakukan dalam tahun yang sama.

Haji al-Qiraan
Haji al-Qiraan dapat diartikan masuk ke dalam ihram baik untuk umrah dan ibadah haji pada waktu yang sama selama bulan haji, dan tidak melepas ihram sampai hari Kurban (tanggal 10 Zulhijah), atau pertama masuk ke dalam ihram untuk Umrah hanya selama bulan haji, dan membuat niat ihram untuk haji sebelum memulai Thawaf dari 'umrah.

Haji al-Ifraad
Haji al-Ifraad yaitu memasuki miqat ihram untuk haji selama bulan haji dari tempat ditentukan ihram, dari rumahnya jika terletak antara Mekah dan Miqaat, atau dari Mekkah jika ia berada di sana, dan untuk tetap berada di ihram sampai hari Kurban, jika orang tersebut membawa serta binatang korban. Jika orang itu tidak membawa hewan kurban, dan diperbolehkan untuk datang keluar dari ihram setelah melakukan umrah, dan dengan demikian ia  melakukan haji Tamattu, yaitu ia melaksanakan thawaf di  sekitar Ka'bah, melakukan Sa'i dan, bertahalul, kemudian keluar dari ihram, memakai pakaian yang biasa dan kembali ke keadaan semula.

Sumber: haji-indonesia.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
/* muamar-kurosaki.com Likebox Pro FBFan Code Start --------- */