Apakah itu badal haji? Kata ‘badal’ itu artinya
menggantikan atau pengganti. Maksudnya, ibadah haji dapat dilakukan atau
diwakilkan oleh orang lain sebagai pengganti pelaksana. Haji itu ibadah
penyempurna bagi setiap orang yang memeluk Islam. Karenanya, sebagai rukun
Islam kelima, maka ia WAJIB dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu (istitha’ah).
Sedangkan umrah hukumnya SUNNAH.
Maka, bersyukurlah, bagi anda yang telah dan mampu menunaikannya. Sedangkan bagi mereka yang telah tiada atau terhalang kemampuan fisik, mereka dapat membadalkan haji dan umrahnya kepada orang lain. Jadi, hukum badal haji dalam Islam baik menurut al-Quran dan Hadits adalah BOLEH dan SAH, dengan melihat syarat dan kondisi yang menyertainya.
Maka, bersyukurlah, bagi anda yang telah dan mampu menunaikannya. Sedangkan bagi mereka yang telah tiada atau terhalang kemampuan fisik, mereka dapat membadalkan haji dan umrahnya kepada orang lain. Jadi, hukum badal haji dalam Islam baik menurut al-Quran dan Hadits adalah BOLEH dan SAH, dengan melihat syarat dan kondisi yang menyertainya.
0 komentar:
Posting Komentar