- Diutamakan badal haji dan umrah ini dilakukan oleh ahli waris ataupun keluarga terdekat
- Bila tidak ada ahli waris yang dapat melakukannya, maka boleh diamanahkan kepada orang yang dapat dipercaya (amanah) dan mengerti (alim) dalam manasik haji dan umrah .
- Akil balik dan mempunyai kesehatan fisik dan mental yang baik.
- Orang yang melaksanakan berniat haji untuk orang yang diwakilkan dan sudah lebih dulu mengerjakan haji untuk dirinya sendiri.
