iklan banner 250x250

Raudhah: Taman Syurga

Raudhah? Pasti nama itu melekat dalam ingatan para jamaah haji dan umrah. Sebauh bagian dari masjid Nabawi yang ditandai dengan karpet berwarna hijau. Letaknya pas di bawah kubah hijau mesjid Nabawi.

Ekspedisi Gua Hira

Mekkah, 10/11 | Kemenag.go.id—Setelah delapan hari di Mekah, saya dan enam rekan yang tergabung dalam Media Center Haji (MCH) Daerah Kerjker Mekah berkesempatan berziarah ke Gua Hira di Jabal Nur.

Rahasia Masjid Quba

Masjid Quba adalah mesjid yang dibangun atas dasar takwa (Surat At Taubah:108). Ia adalah masjid pertama yang dibangun oleh Rasulullah saw. pada tahun 1 Hijriyah atau 622 Masehi di Quba, sekitar 5 km di sebelah tenggara kota Madinah.

Kisah Nyata: Tukang Becak Naik Haji

Kaskus.Co.Id | Warga Rw 02 Rt 02 Kelurahan Pabean Pekalongan Utara, Tholib (53) alias Carub yang berprofesi tukang becak, berhasil mengumpulkan uang selama 25 tahun, hingga mencapai Rp 42 juta...

Kemana Anda Dapat Membadalkan Haji?

Hal yang paling penting sebelum anda mewakilkan badal haji dan umrah kepada orang lain, maka lihat dan periksalah terlebih dulu, apakah yang bersangkutan itu dapat menjaga amanah.

Hal-hal Yang Merusak Haji

Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi dalam AlManhaj menjelaskan bahwa ibadah haji bisa rusak atau batal  karena salah satu dari dua perkara berikut.
1. Berhubungan intim
Jika dilakukan sebelum melempar jumrah ‘Aqabah, apabila dilakukan setelah melempar jumrah ‘Aqabah dan sebelum thawaf Ifadhah hajinya tidak batal walaupun demikian ia berdosa.
Sebagian ulama berpendapat bahwa hubungan intim tidak membatalkan haji karena tidak ada dalil yang jelas mengenai hal ini.

2. Meninggalkan salah satu rukun dari rukun-rukun haji
Apabila haji seseorang batal karena salah satu dari dua perkara ini, maka wajib baginya berhaji kembali tahun berikutnya apabila ia mampu, sebagaimana yang telah kami jelaskan tentang makna mampu. Jika tidak, maka pada waktu ia mampu untuk ber-haji, karena kewajiban haji bersifat segera setelah ada kemampuan.

Adab Haji

Untuk mendapatkan predikat sebagai haji mabrur, setiap jamaah harus menjaga adab-adab haji. Seperti diungkap oleh Fimadani, selayaknya bagi yang melakukan ibadah haji  untuk memperhatikan adab-adab sebagai berikut.
1. Mengikhlaskan niat di dalam ibadah haji.
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
“Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan; Barangsiapa niat hijrahnya karena dunia yang ingin digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa dia diniatkan.” (HR Bukhari dan Muslim )
2. Mempelajari hukum-hukum tentang haji
Seyogyanya bagi yang ingin pergi haji untuk mempelajari hukum-hukum terkait dengan haji dan serta mengikuti nabi dalam melaksanakan ibadah haji secara keseluruhan, baik perkataan dan perbuatannya. Hal itu sesuai dengan hadits Jabir bahwasanya nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
لِتَأْخُذُوْا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ
“Hendaknya kalian mengambil manasik haji kalian dariku.” (HR. Muslim)
3. Menghindari dari para penganggur dan orang-orang yang suka bermain-main.
Yaitu orang-orang yang jika bergaul dengan mereka akan menyebabkan terjatuh di dalam maksiat, membuang-buang waktu dan banyak ngobrol.
4. Menghindari dari ahli bid’ah dan khurafat
Ahli bid’ah dan khurafat sering memalingkan dari beribadah dan berdo’a kepada Allah kepada berdo’a kepada selain-Nya serta lebih memilih untuk mencari bangunan–bangunan dari peninggalan bersejarah untuk mengusap-usapnya dan mengusap-usap Ka’bah serta Maqam Ibrahim yang sering menyebabkan pertengkaran, padahal mestinya mereka menunaikan ibadah haji ini dengan baik
5. Hendaknya berusaha untuk ekonomis di dalam berbelanja
Dan jangan berlebih-lebihan serta membebani diri di dalam hidupmu dan dalam perjalanan hajimu. Serta jangan berbangga-bangga dengan kehidupan yang serba hedonis di dalam melaksanakan ibadah haji.
6. Jauhilah hal-hal yang melengahkan
Seperti menonton chanel-chanel Televisi yang berisi hiburan-hiburan, atau mendengarkan musik dan hal-hal lain yang termasuk katagori maksiat.
7. Berusaha untuk menerapkan akhlaq yang baik dan melawan nafsu
Berusaha untuk menerapkan akhlaq yang baik selama perjalanan, dan selama pelaksanaan ibadah haji, serta berusaha untuk melawan hawa nafsu untuk mewujudkan hal itu, sehingga temanmu menjadi rela untuk bersamamu. Dan hendaknya anda bisa bersabar untuk menjauhi dari permusuhan dan perkelahian yang sering timbul pada saat melakukan perjalanan dan pada saat terjadinya desak-desakan.
8. Selalu berdzikir dengan dzikir pagi dan petang,
Hendaknya setiap jamaah untuk selalu berdzikir dan berdoa di manapun dia berada, apalgi jika berada di tempat-tempat mustajabah. Dzikir juga dapat dilakukan dengan  membaca dan shalat sunnah.
9. Hendaknya dia membawa bekal lebih jika dia termasuk orang yang mampu.
Hendaknya dia menjadikan bekal haji dari hartanya yang terbaik , karena sesungguhnya Allah adalah baik dan tidaklah menerima kecuali yang baik juga.
10. Hendaknya dia selalu menjaga kewajiban-kewajiban syari’ah.
Hal ini berdasarkan hadits bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
السَّفَرُ قِطْعًةُ مِنَ العَذَابِ يَمْنَعُ اَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ فَاِذَاقَضَى اَحَدُكُمْ نهمته مِنْ سَفَرِهِ فَلْيُعَجِّلْ اِلَى اَهْلِهِ ‎
“Bepergian itu adalah sepotong dari adzab, (karena) ia menghalangi seseorang daripada kamu tentang makanannya, minumannya dan tidurnya. (Oleh karena itu) apabila salah seorang dari kamu telah menyelesaikan keperluannya dari kepergiannya, hendaklah ia segera kembali kepada keluarganya” (HR. Muslim dari hadits Abu Hurairah)
Sumber: fimadani.com

Ragam Cara Haji

Portal Haji Indonesia mengulas pembahasan mengenai tiga cara melaksanakan haji, terdiri dari 1) Haji di-Tamattu '(terputus); 2) Haji al-Qiraan (gabungan); dan 3) Haji al-Ifraad (tunggal). Adapun penjelasan masing-masing sebagai berikut.

Haji di 'Tamattu
Haji di'Tamattu berarti masuk ke dalam ihram untuk umrah selama bulan Haji (yaitu dari yang pertama dari bulan Syawal untuk istirahat dari fajar pada tanggal sepuluh bulan Zulhijah), kemudian melepas ihram setelah melakukan Umrah, dan kemudian kembali untuk masuk ke dalam keadaan ihram untuk ibadah haji, yang harus dilakukan dari Makkah atau di mana saja dekat untuk itu pada tanggal 8  hari Zulhijah selama dilakukan dalam tahun yang sama.

Haji al-Qiraan
Haji al-Qiraan dapat diartikan masuk ke dalam ihram baik untuk umrah dan ibadah haji pada waktu yang sama selama bulan haji, dan tidak melepas ihram sampai hari Kurban (tanggal 10 Zulhijah), atau pertama masuk ke dalam ihram untuk Umrah hanya selama bulan haji, dan membuat niat ihram untuk haji sebelum memulai Thawaf dari 'umrah.

Haji al-Ifraad
Haji al-Ifraad yaitu memasuki miqat ihram untuk haji selama bulan haji dari tempat ditentukan ihram, dari rumahnya jika terletak antara Mekah dan Miqaat, atau dari Mekkah jika ia berada di sana, dan untuk tetap berada di ihram sampai hari Kurban, jika orang tersebut membawa serta binatang korban. Jika orang itu tidak membawa hewan kurban, dan diperbolehkan untuk datang keluar dari ihram setelah melakukan umrah, dan dengan demikian ia  melakukan haji Tamattu, yaitu ia melaksanakan thawaf di  sekitar Ka'bah, melakukan Sa'i dan, bertahalul, kemudian keluar dari ihram, memakai pakaian yang biasa dan kembali ke keadaan semula.

Sumber: haji-indonesia.com

Hukum Umrah

Kita sudah tahu dan jelas bagaimana hukum menunaikan ibadah haji. Namun bagaimanakah hukum menunaikan ibadah umroh?Dalam masalah ini ada khilaf (silang pendapat) di antara para ulama. Ulama Malikiyah, kebanyakan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa ‘umroh itu sunnah muakkad, yaitu ‘umroh sekali seumur hidup.
Sedangkan sebagian ulama Hanafiyah lainnya berpendapat bahwa ‘umroh itu wajib sekali seumur hidup karena menurut istilah mereka sunnah muakkad itu wajib.
Pendapat yang paling kuat dari Imam Syafi’i, juga menjadi pendapat ulama Hambali, ‘umroh itu wajib sekali seumur hidup. Imam Ahmad sendiri berpendapat bahwa ‘umroh tidak wajib bagi penduduk Makkah karena rukun-rukun ‘umroh yang paling utama adalah thowaf keliling Ka’bah. Mereka, penduduk Makkah, sudah sering melakukan hal ini, maka itu sudah mencukupi mereka.
Ulama Hanafiyah dan Malikiyah berdalil bahwa ‘umroh itu hukumnya sunnah dengan dalil,

حديث جابر بن عبد اللّه رضي الله عنهما قال : « سئل رسول اللّه صلى الله عليه وسلم عن العمرة أواجبة هي ؟ قال : لا ، وأن تعتمروا هو أفضل » .
Hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai ‘umroh, wajib ataukah sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak. Jika engkau berumroh maka itu afdhol.” (HR. Tirmidzi no. 931, sanad hadits ini dho’if sebagaimana kata Syaikh Al Albani)

وبحديث طلحة بن عبيد اللّه رضي الله عنه : « الحجّ جهاد والعمرة تطوّع » .
Hadits Tholhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu, “Haji itu jihad dan ‘umroh itu tathowwu’ (dianjurkan).” (HR. Ibnu Majah no. 2989, hadits ini dho’if sebagaimana kata Syaikh Al Albani)

Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa ‘umroh itu wajib sekali seumur hidup dengan alasan firman Allah Ta’ala,
وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.” (QS. Al Baqarah: 196). Maksud ayat ini adalah sempurnakanlah kedua ibadah tersebut. Dalil ini menggunakan kata perintah, hal itu menunjukkan akan wajibnya haji dan umroh.

Juga dalil lainnya adalah,
وبحديث عائشة رضي الله تعالى عنها قالت : « قلت : يا رسول اللّه هل على النّساء جهاد ؟ قال : نعم ، عليهنّ جهاد لا قتال فيه : الحجّ والعمرة » .
Dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan ‘umroh.” (HR. Ibnu Majah no. 2901, hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani). Jika wanita saja diwajibkan ‘umroh karena itu adalah jihad bagi wanita muslimah, lantas bagaimanakah dengan pria?
Pendapat yang terkuat dalam hal ini, ‘umroh itu wajib bagi yang mampu sekali seumur hidup. Sedangkan pendapat yang menyatakan hukumnya sunnah (mu’akkad) berdalil dengan dalil yang lemah (dho’if) sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Jadi bagi yang mampu, sekali seumur hidup berusahalah tunaikan umroh. Namun perlu diketahui bahwa ibadah ‘umroh ini bisa langsung ditunaikan dengan ibadah haji yaitu dengan cara melakukan haji secara tamattu’ atau qiran. Karena dalam haji tamattu’ dan haji qiran sudah ada ‘umroh di dalamnya. Wallahu a’lam.

Sumber: rumaysho.com

 
/* muamar-kurosaki.com Likebox Pro FBFan Code Start --------- */