iklan banner 250x250

Raudhah: Taman Syurga

Raudhah? Pasti nama itu melekat dalam ingatan para jamaah haji dan umrah. Sebauh bagian dari masjid Nabawi yang ditandai dengan karpet berwarna hijau. Letaknya pas di bawah kubah hijau mesjid Nabawi.

Ekspedisi Gua Hira

Mekkah, 10/11 | Kemenag.go.id—Setelah delapan hari di Mekah, saya dan enam rekan yang tergabung dalam Media Center Haji (MCH) Daerah Kerjker Mekah berkesempatan berziarah ke Gua Hira di Jabal Nur.

Rahasia Masjid Quba

Masjid Quba adalah mesjid yang dibangun atas dasar takwa (Surat At Taubah:108). Ia adalah masjid pertama yang dibangun oleh Rasulullah saw. pada tahun 1 Hijriyah atau 622 Masehi di Quba, sekitar 5 km di sebelah tenggara kota Madinah.

Kisah Nyata: Tukang Becak Naik Haji

Kaskus.Co.Id | Warga Rw 02 Rt 02 Kelurahan Pabean Pekalongan Utara, Tholib (53) alias Carub yang berprofesi tukang becak, berhasil mengumpulkan uang selama 25 tahun, hingga mencapai Rp 42 juta...

Kemana Anda Dapat Membadalkan Haji?

Hal yang paling penting sebelum anda mewakilkan badal haji dan umrah kepada orang lain, maka lihat dan periksalah terlebih dulu, apakah yang bersangkutan itu dapat menjaga amanah.

Waktu Umrah

Kapan ibadah umrah dapat dilaksanakan? dalam hal ini tidak ada batasan waktu tertentu. Umrah dapat dilakukan kapan saja.

العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما والحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة (متفق على صحته
Dari Abu Hurairah radhiyallahu‘anh berkata, “Sesungguhnya Rasûlullâh shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “Umrah satu ke Umrah lainnya adalah penebus dosa antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada pahala baginya selain Surga.”

Jadi, umrah dapat dilakukan hari apa saja dan bulan kapan saja. Khalifah Umar bin Khattab mengatakan dapat melakukan umrah di setiap bulan.


Keutamaan Umrah

Keutamaan umrah disebutkan dalam beberapa hadits seperti dikutip oleh rumahsyo.com sebagai berikut.
1. Umrah adalah jihad sebagaimana ibadah haji.
‘Aisyah berkata,
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ قَالَ « نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ ».
“Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan ‘umroh.” (HR. Ibnu Majah no. 2901, hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani).
2. Menghapus dosa di antara dua umrah.
Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا ، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
“Antara umrah yang satu dan umrah lainnya, itu akan menghapuskan dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasannya melainkan surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349)
3. Umrah menghilangkan kefakiran dan menghapus dosa.
Dari Abdullah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
“Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387. Kata Syaikh Al Albani hadits ini hasan shahih)

Badal / Niyabah Haji

Dalam acara mudzakarah para ulama Indonesia seperti hasil reportase detik.com bahwa badal haji atau haji niyabah (haji gantian) merupakan ibadah haji yang diwakilkan, yang ditunaikan oleh orang lain. Misal seseorang melakukan haji ke tanah suci namun diniatkan atas orang yang sudah meninggal.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin memaparkan ada tiga kategori muslim yang bisa hajinya dibadalkan. Kategori muslim itu adalah muslim yang berhaji namun yang tak mampu secara fisik atau sakit yang tak bisa dipindahkan dari tempat baringnya, telah meninggal namun belum melaksanakan ibadah haji, dan hilang ingatan atau pikun.

"Pertama, kalau dia meninggal dunia. Kedua dia kondisi sakit yang sedemikian rupa yang menyebabkan dia tidak bisa dipindahkan dari tempat berbaringnya. Ketiga, kondisi hilang ingatan atau pikun. Maka tiga itulah yang menyebabkan haji dibadal (diwakilkan)," papar Lukman Hakim.

Penjelasan tentang haji badal sudah dicantumkan dalam Pertaturan Menteri Agama (PMA) no. 12 tahun 2014. 

Sumber: news.detik.com

Kafarat Dalam Haji

Seperti dijelaskan oleh Darul Ihsan Abu Hasan Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan ketika menunaikan ibadah haji atau umrah, maka kepadanya dikenakan kafarat atau denda atau tebusan. Pelanggaran itu misalnya melakukan larangan-larangan ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji seperti mabit di Mina atau Muzdalifah. Para Ulama telah sepakat bahwa seseorang yang menunaikan ibadah haji akan dikenakan kafarat dalam hal ini  dam , apabila melakukan beberapa hal sebagai berikut: melakukan haji qiran atau tamattu‘, tidak ihram dari miqat, tidak mabīt pertama di Muzdalifah, tidak mabīt kedua di Mina, tidak melontar jumrah, dan tidak melakukan tawaf wada’.
Ketentuan membayar denda atau kafarat dalam haji ini ditentukan dalam Alquran surat al-Baqarah ayat 196 yang berbunyi:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ. 
Artinya: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya membayar fidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkurban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji, (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila ia telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Makkah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.
Berdasarkan ayat di atas dapat dipahami ada beberapa ketentuan dalam ibadah haji yang apabila seseorang melanggarnya atau melakukannya dengan tidak sempurna maka wajib membayar kafarat seperti orang yang terhalang oleh musuh, orang sakit atau ada gangguan di kepalanya maka harus membayar kafarat dalam hal ini dam. Pembahasan tentang kafarat dalam ibadah haji ini juga akan dibahas pada sub judul ibadah-ibadah yang dapat diganti dengan membayar kafarat.

Read more: darulihsanabuhasan.com

 
/* muamar-kurosaki.com Likebox Pro FBFan Code Start --------- */