iklan banner 250x250

Raudhah: Taman Syurga

Raudhah? Pasti nama itu melekat dalam ingatan para jamaah haji dan umrah. Sebauh bagian dari masjid Nabawi yang ditandai dengan karpet berwarna hijau. Letaknya pas di bawah kubah hijau mesjid Nabawi.

Ekspedisi Gua Hira

Mekkah, 10/11 | Kemenag.go.id—Setelah delapan hari di Mekah, saya dan enam rekan yang tergabung dalam Media Center Haji (MCH) Daerah Kerjker Mekah berkesempatan berziarah ke Gua Hira di Jabal Nur.

Rahasia Masjid Quba

Masjid Quba adalah mesjid yang dibangun atas dasar takwa (Surat At Taubah:108). Ia adalah masjid pertama yang dibangun oleh Rasulullah saw. pada tahun 1 Hijriyah atau 622 Masehi di Quba, sekitar 5 km di sebelah tenggara kota Madinah.

Kisah Nyata: Tukang Becak Naik Haji

Kaskus.Co.Id | Warga Rw 02 Rt 02 Kelurahan Pabean Pekalongan Utara, Tholib (53) alias Carub yang berprofesi tukang becak, berhasil mengumpulkan uang selama 25 tahun, hingga mencapai Rp 42 juta...

Kemana Anda Dapat Membadalkan Haji?

Hal yang paling penting sebelum anda mewakilkan badal haji dan umrah kepada orang lain, maka lihat dan periksalah terlebih dulu, apakah yang bersangkutan itu dapat menjaga amanah.

Mina, Lembah Seribu Tenda

Lembah Mina (image: rumahallah.com)
Dream - Mina adalah sebuah kota kecil yang terletak di area lembah bagian barat Arab Saudi, sekitar 8 km ke arah timur dari Kota Suci Mekah.
Tenda-tenda ini merupakan tempat jemaah haji menginap kurang lebih selama lima hari pada setiap musim haji. Sementara di luar musim haji, tempat ini menjelma menjadi padang pasir yang sunyi.Di Mina yang memiliki luas kurang lebih 20 km persegi, sejauh mata memandang yang terlihat adalah ribuan tenda yang berjajar rapi baris demi baris.
Ada lebih dari 100 ribu tenda ber-AC di Mina yang disediakan bagi setidaknya 3 juta jemaah haji dari seluruh dunia. Masing-masing tenda berukuran 8 x 8 meter dan terbuat dari fiberglass yang dilapisi teflon agar memiliki daya tahan tinggi terhadap kebakaran.
Dahulu, pada awalnya, para jemaah membawa sendiri tenda yang hendak mereka gunakan di Mina. Setelah ibadah haji selesai, tenda akan dibongkar dan dibawa kembali.
Kemudian, pada tahun 1990-an Pemerintah Saudi menyediakan tenda kain bagi para jemaah dengan tujuan membantu mengurangi beban mereka saat melakukan ibadah haji.
Namun setelah kebakaran besar yang menyapu bersih kota Mina dan menewaskan hampir 350 jemaah pada tahun 1970, dibangunlah tenda-tenda permanen yang tahan api seperti sekarang.
Tenda-tenda di Mina dipisahkan menjadi beberapa kamp atau barak, yang masing-masingnya memiliki eksterior sendiri dan saling terhubung dengan ke kamp-kamp lain melalui sebuah jalur.
Setiap kamp dilengkapi dengan fasilitas dapur, kamar mandi dan tempat berwudhu. Tenda diberi warna dan nomor yang dibedakan berdasarkan asal negara. Demikian pula seluruh jemaah, memiliki tanda dengan warna dan nomor tertentu agar mereka tak tersesat.
Dalam dua tahun terakhir, Mina mengalami perubahan besar-besaran dengan kucuran investasi pemerintah Saudi yang mencapai miliaran riyal ke proyek-proyek infrastruktur yang terkait pelaksanaan ibadah haji tahunan.
Salah satu perubahan signifikan yang tampak adalah penggunaan teknologi yang makin canggih di Mina. Setiap tenda di Mina kini memiliki sistem jaringan keamanan yang komprehensif, peka terhadap panas atau percikan api serta memiliki sistem alarm berkualitas tinggi yang mampu mengantisipasi dengan cepat jika terjadi bencana.
Sumber: Amusing Planet

Jabal Rahmah

Makkah | Detik.com - Ada satu tempat yang tak pernah sepi dari kunjungan para jamaah haji. Tempat itu bernama Jabal Rahmah, suatu gunung yang disebut-sebut punya kisah pertemuan cinta Adam dan Hawa. Bahkan, terdapat monumen yang menandakan romantisme keduanya.

Jabal Rahmah (doc: pribadi, 2014)
Ada banyak tempat yang menyimpan kisah dan sejarah para nabi di Tanah Suci, Makkah. Jamaah haji pun sering kali melakukan napak tilas dan berdoa di tempat-tempat tersebut dan sekitarnya. Satu tempat yang paling bersejarah adalah Jabal Rahmah.

Dari situs Ministry of Hajj Kingdom of Saudi Arabia, Jabal Rahmah berada di tepi Arafah yang merupakan suatu kawasan di bagian timur luar Kota Makkah. Jabal Rahmah pun tak jauh dari Padang Arafah, tempat para jamaah haji melakukan ibadah wukuf.

Rahmah memiliki arti kasih sayang. Nama tersebut diambil dari suatu kisah yang diyakini umat Muslim, yaitu pertemuan antara Adam dan Hawa. Jadi, ketika Adam dan Hawa diturunkan ke bumi olah Allah, mereka diturunkan secara terpisah.

Hingga akhirnya, kedua manusia pertama di muka bumi tersebut bertemu di Jabal Rahmah. Untuk mengenangnya, di atas Jabal Rahmah terdapat suatu tugu yang terbuat dari beton persegi empat dengan lebar 1,8 meter dan tingginya 8 meter. Masyarakat setempat percaya, lokasi bertemunya Adam dan Hawa persis di titik tugu tersebut.

Jabal Rahmah sendiri bisa dibilang sebagai bukit. Tingginya hanya sekitar 70 meter saja dan bisa didaki jamaah haji dengan melewati sekitar 160-an anak tangga. Mendaki Jabal Rahmah dari dasar hingga mencapai tugu Adam dan Hawa, biasanya menghabiskan waktu sekitar 15 menit saja.

Di dekat monumennya, banyak jamaah haji yang berdoa. Ada pula yang terpesona oleh pemandangan Padang Arafah yang bisa dilihat jelas dari atas Jabal Rahmah. Pemandangan cantik yang jadi saksi bisu pertemuan kembali Adam dan Hawa di bumi.

Jabal Rahmah juga jadi tempat bersejarah bagi perjalanan Nabi Muhammad. Di sanalah dirinya menerima wahyu terakhir dari Allah, sekaligus penyempurna dari ajaran Islam.

Banyak yang percaya, jika berdoa minta jodoh di Jabal Rahmah maka permintaannya cepat dikabulkan. Selain itu, sejarah dan pemandangan yang terlihat dari Jabal Rahmah sudah mampu mencuri perhatian jamaah haji.

Sayang, banyak jamaah mencorat-coret tugu Adam dan Hawa. Ingat, jangan sekali-sekali ikut mencoret-coret tugu Adam dan Hawa di sana. Cukup dengan berfoto saja, itu sudah jadi kenang-kenangan tak terlupakan. Selamat mendaki Jabal Rahmah, yang punya kisah romantisme cinta Adam dan Hawa.

(aff/aff) 

Sumber: detik.com

Badal/Niyabah Umrah

Menurut jumhur ulama seseorang boleh melakukan umrah untuk orang lain (badal umrah), baik orang yang dibadalkan itu masih hidup maupun sudah meninggal dunia. Mereka menganalogikannya dengan ibadah haji yang sama-sama ibadah badaniyyah maliyyah. Di antara dalilnya adalah sebagai berikut:

Seorang wanita mendatangi Rasulullah saw lalu bertanya, "Ibuku meninggal dunia dalam kondisi belum berhaji. Bolehkah aku berhaji untuknya?" Rasul saw menjawab, "Boleh. berhajilah untuknya!" (HR at-Tirmidzi).

Dalam riwayat lain Abu Razin al-Uqayli juga mendatangi Rasul saw seraya mengadukan kondisi ayahnya yang sudah tua yang tidak bisa berhaji dan berumrah. Rasul saw berkata, "Tunaikanlah haji dan umrah untuknya." (HR at-Tirmidzi).

Lalu apa syaratnya bagi yang ingin membadalkan haji atau umrah untuk orang lain?  Syaratnya adalah bahwa orang yang membadalkan haji harus sudah berhaji dan orang yang membadalkan umrah harus sudah berumrah. 

Info badal, klik DI SINI. 

Sumber: syariahonline.com

Sunnah Umrah

Sunnah-sunnah umrah adalah semua aktivitas selain rukun dan kewajiban umrah, , yaitu :
1 - Mandi saat ihram
2 - Berihram memakai dua lembar kain putih satu dijadikan selendang dan yang satu dijadikan sarung
3 - Melantunkan talbiyah sambil mengeraskan suara
4 - Al-idhthibaa’ pada saat thawaf. Yaitu dengan menampakkan pundak sebelah kanan
Perhatian! . . .
1 - Barangsiapa yang meninggalkan salah satu rukun umrah, maka umrahnya tidak sah dan ia wajib mengulangi rukun yang ditinggalkannya
2 - Barangsiapa yang meninggalkan salah satu kewajiban haji maka ia diharuskan membayar dam (yaitu menyembelih seekor kambing atau sepertujuh sapi, atau sepertujuh onta).
3 - Barangsiapa yang meninggalkan salah satu sunnah umrah maka tidak ada denda apapun atasnya dan umrahnya sah.

Makruhat Umrah

Yang dimaksud dalam makruhat umrah adalah hal-hal yang sebaiknya dihindari saat anda melakukan umrah (selamat ihram berlangsung), yaitu:

1- Mengenakan pakaian hitam karena mengenakan pakaian ihram putih lebih baik.
2- Mengenakan pakaian yang tidak murni untuk ihram. Jika pakaian tersebut kotor, maka lebih baik tidak dicuci, tetapi diganti saja.
3- mengenakanpakaian ihram bermotif/berornamen
4- Menggunakan henna sebelum ihram.

Sumber: makarem.ir

Wajib Umrah

1. Ihram (Niat Ihram dari Miqot)
2. Meninggalkan yang dilarang dalam ihram sah
3.  Melaksanakan Tawaf Wada.
Tawaf wada adalah tawaf perpisahan sebelum kembali ke tanah air. Setelah Tawaf Wada kita dilarang kembali ke Masjidil Haram dan Kabah. Oleh karena itu biasanya Tawaf wada dilaksanakan dini hari setelah tahajud kemudian bisa dilanjutkan sholat subuh berjamaah. Setelah itu jamaah umroh bisa berkemas perlengkapan umrohnya untuk pulang ke tanah air.
Penjelasan point no 2 tentang meninggalkan yang dilarang dalam ihrom, berikut ini larangan ihrom bagi jamaah umroh:
Bagi laki-laki:
1. Berpakaian yang berjahit
2. Memakai sepatu yang menutupi mata kaki
3. Menutup kepala yang sifatnya melekat di kepala seperti topi (payung diperbolehkan)
Bagi wanita:
1. Berkaus tangan (menutuptelapak tangan)
2. Menutup muka (bercadar)
Bagi laki-laki dan wanita:
1. Memakai wangi-wangian (kecuali yang dipakai sebelum ihrom dan sudah kering sebelum berpakaian ihrom)
2. Memotong kuku dan bercukur atau mencabut bulu badan
3. Memburu atau menganggu atau membunuh hewan dengan cara apapun
4.  Memotong atau merusak pepohonan tanah haram
5. Meminang, menikah atau menikahkan serta bersaksi
6.  Bercumbu atau berjimak suami isytri
7. Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor

Rukun/Fardlu Umrah

1. ihram. 
Memakai pakaian ihram, bagi laki laki adalah terdiri dari 2 lembar kain yang tidak berjahit. 1 helai melilit mulai pinggang sampai bawah lutut. sehelai lagi diselempangkan mulai dari bahu kiri kebawah ketiak kanan. Jamaah umroh laki-laki  tidak boleh mengenakan celana, kemeja, tutup kepala dan juga tidak boleh menutup mata kaki. Penjelasan hal dilarang selama umroh ada di bagian bawah artikel.
Bagi wanita pakaian ihram lebih bebas tetapi disunatkan yang berwarna putih, yang penting menutup seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan mereka, yang penting tidak ada jahitan. Lengan baju mesti sepanjang pergelangan tangan Kerudung yang digunakan harus panjang, tidak jarang serta menutupi bagian Dada Baju, gaun atau rok harus sepanjang Tumit Memakai Kaos kaki Sepatu sebaiknya tidak bertumit dan terbuat dari karet.
2.Tawaf
Adalah mengelilingi Baitulloh/kabah 7 kali
3.Sai.
Sai dilakukan dari sudut shafa menuju Marwah (dihitung satu kali) dan dari Marwah kembali ke Shafa dihitung satu kali.
Semuanya dilakukan tujuh kali putaran. Sai berawal dari shafa dan akan terakhir di marwah.
4.. Tahalul. 
Tahalul artinya bercukur sebagian dari rambut di kepala. biasanya dikerjakan setelah selesai sai, tanda bahawa kita telah sempurna melakukan umroh.
5.Tertib
Melakukan rangkaian rukun dari urutan ke 1 sampai ke 4 berurutan, tidak boleh mendahulukan satu dari yang lain.

Syarat Umrah

Berikut ini beberapa syarat umrah:
1. Islam
ibadah umroh ini merupakan salah satu ibadah dalam agama islam. Berumrohpun memang bagi orang islam yang mampu, sedangkan bagi orang non muslim tentu saja hal ini tidak disyariatkan.
2. Berakal
Umroh disyariatkan bagi muslim yang berakal sehat. Tidak diperintahkan umroh bagi orang gila dan tidak sah umroh yang dilakukan oleh orang gila.
3. Istitaah
Istitaah artinya mempunyai kemampuan dari segi fisik, biaya maupun keamanan.
4. Baligh
Telah mencapai usia Baligh adalah salah satu rukun umroh. Oleh karena itu anak kecil yang belum baligh tidak disyariatkan melaksanakan umroh.
5. Merdeka.
Bukan dari salah seorang dari hambah sahaya (budak)  karena ibadah umroh ini memerlukan waktu yang panjang yang dikahawatirkan kepentingan tuannya akan terbengkalai.

Waktu Umrah

Kapan ibadah umrah dapat dilaksanakan? dalam hal ini tidak ada batasan waktu tertentu. Umrah dapat dilakukan kapan saja.

العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما والحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة (متفق على صحته
Dari Abu Hurairah radhiyallahu‘anh berkata, “Sesungguhnya Rasûlullâh shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “Umrah satu ke Umrah lainnya adalah penebus dosa antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada pahala baginya selain Surga.”

Jadi, umrah dapat dilakukan hari apa saja dan bulan kapan saja. Khalifah Umar bin Khattab mengatakan dapat melakukan umrah di setiap bulan.


Keutamaan Umrah

Keutamaan umrah disebutkan dalam beberapa hadits seperti dikutip oleh rumahsyo.com sebagai berikut.
1. Umrah adalah jihad sebagaimana ibadah haji.
‘Aisyah berkata,
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ قَالَ « نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ ».
“Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan ‘umroh.” (HR. Ibnu Majah no. 2901, hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani).
2. Menghapus dosa di antara dua umrah.
Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا ، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
“Antara umrah yang satu dan umrah lainnya, itu akan menghapuskan dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasannya melainkan surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349)
3. Umrah menghilangkan kefakiran dan menghapus dosa.
Dari Abdullah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
“Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387. Kata Syaikh Al Albani hadits ini hasan shahih)

Badal / Niyabah Haji

Dalam acara mudzakarah para ulama Indonesia seperti hasil reportase detik.com bahwa badal haji atau haji niyabah (haji gantian) merupakan ibadah haji yang diwakilkan, yang ditunaikan oleh orang lain. Misal seseorang melakukan haji ke tanah suci namun diniatkan atas orang yang sudah meninggal.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin memaparkan ada tiga kategori muslim yang bisa hajinya dibadalkan. Kategori muslim itu adalah muslim yang berhaji namun yang tak mampu secara fisik atau sakit yang tak bisa dipindahkan dari tempat baringnya, telah meninggal namun belum melaksanakan ibadah haji, dan hilang ingatan atau pikun.

"Pertama, kalau dia meninggal dunia. Kedua dia kondisi sakit yang sedemikian rupa yang menyebabkan dia tidak bisa dipindahkan dari tempat berbaringnya. Ketiga, kondisi hilang ingatan atau pikun. Maka tiga itulah yang menyebabkan haji dibadal (diwakilkan)," papar Lukman Hakim.

Penjelasan tentang haji badal sudah dicantumkan dalam Pertaturan Menteri Agama (PMA) no. 12 tahun 2014. 

Sumber: news.detik.com

Kafarat Dalam Haji

Seperti dijelaskan oleh Darul Ihsan Abu Hasan Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan ketika menunaikan ibadah haji atau umrah, maka kepadanya dikenakan kafarat atau denda atau tebusan. Pelanggaran itu misalnya melakukan larangan-larangan ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji seperti mabit di Mina atau Muzdalifah. Para Ulama telah sepakat bahwa seseorang yang menunaikan ibadah haji akan dikenakan kafarat dalam hal ini  dam , apabila melakukan beberapa hal sebagai berikut: melakukan haji qiran atau tamattu‘, tidak ihram dari miqat, tidak mabīt pertama di Muzdalifah, tidak mabīt kedua di Mina, tidak melontar jumrah, dan tidak melakukan tawaf wada’.
Ketentuan membayar denda atau kafarat dalam haji ini ditentukan dalam Alquran surat al-Baqarah ayat 196 yang berbunyi:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ. 
Artinya: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya membayar fidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkurban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji, (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila ia telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Makkah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.
Berdasarkan ayat di atas dapat dipahami ada beberapa ketentuan dalam ibadah haji yang apabila seseorang melanggarnya atau melakukannya dengan tidak sempurna maka wajib membayar kafarat seperti orang yang terhalang oleh musuh, orang sakit atau ada gangguan di kepalanya maka harus membayar kafarat dalam hal ini dam. Pembahasan tentang kafarat dalam ibadah haji ini juga akan dibahas pada sub judul ibadah-ibadah yang dapat diganti dengan membayar kafarat.

Read more: darulihsanabuhasan.com

Hal-hal Yang Merusak Haji

Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi dalam AlManhaj menjelaskan bahwa ibadah haji bisa rusak atau batal  karena salah satu dari dua perkara berikut.
1. Berhubungan intim
Jika dilakukan sebelum melempar jumrah ‘Aqabah, apabila dilakukan setelah melempar jumrah ‘Aqabah dan sebelum thawaf Ifadhah hajinya tidak batal walaupun demikian ia berdosa.
Sebagian ulama berpendapat bahwa hubungan intim tidak membatalkan haji karena tidak ada dalil yang jelas mengenai hal ini.

2. Meninggalkan salah satu rukun dari rukun-rukun haji
Apabila haji seseorang batal karena salah satu dari dua perkara ini, maka wajib baginya berhaji kembali tahun berikutnya apabila ia mampu, sebagaimana yang telah kami jelaskan tentang makna mampu. Jika tidak, maka pada waktu ia mampu untuk ber-haji, karena kewajiban haji bersifat segera setelah ada kemampuan.

Adab Haji

Untuk mendapatkan predikat sebagai haji mabrur, setiap jamaah harus menjaga adab-adab haji. Seperti diungkap oleh Fimadani, selayaknya bagi yang melakukan ibadah haji  untuk memperhatikan adab-adab sebagai berikut.
1. Mengikhlaskan niat di dalam ibadah haji.
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
“Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan; Barangsiapa niat hijrahnya karena dunia yang ingin digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa dia diniatkan.” (HR Bukhari dan Muslim )
2. Mempelajari hukum-hukum tentang haji
Seyogyanya bagi yang ingin pergi haji untuk mempelajari hukum-hukum terkait dengan haji dan serta mengikuti nabi dalam melaksanakan ibadah haji secara keseluruhan, baik perkataan dan perbuatannya. Hal itu sesuai dengan hadits Jabir bahwasanya nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
لِتَأْخُذُوْا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ
“Hendaknya kalian mengambil manasik haji kalian dariku.” (HR. Muslim)
3. Menghindari dari para penganggur dan orang-orang yang suka bermain-main.
Yaitu orang-orang yang jika bergaul dengan mereka akan menyebabkan terjatuh di dalam maksiat, membuang-buang waktu dan banyak ngobrol.
4. Menghindari dari ahli bid’ah dan khurafat
Ahli bid’ah dan khurafat sering memalingkan dari beribadah dan berdo’a kepada Allah kepada berdo’a kepada selain-Nya serta lebih memilih untuk mencari bangunan–bangunan dari peninggalan bersejarah untuk mengusap-usapnya dan mengusap-usap Ka’bah serta Maqam Ibrahim yang sering menyebabkan pertengkaran, padahal mestinya mereka menunaikan ibadah haji ini dengan baik
5. Hendaknya berusaha untuk ekonomis di dalam berbelanja
Dan jangan berlebih-lebihan serta membebani diri di dalam hidupmu dan dalam perjalanan hajimu. Serta jangan berbangga-bangga dengan kehidupan yang serba hedonis di dalam melaksanakan ibadah haji.
6. Jauhilah hal-hal yang melengahkan
Seperti menonton chanel-chanel Televisi yang berisi hiburan-hiburan, atau mendengarkan musik dan hal-hal lain yang termasuk katagori maksiat.
7. Berusaha untuk menerapkan akhlaq yang baik dan melawan nafsu
Berusaha untuk menerapkan akhlaq yang baik selama perjalanan, dan selama pelaksanaan ibadah haji, serta berusaha untuk melawan hawa nafsu untuk mewujudkan hal itu, sehingga temanmu menjadi rela untuk bersamamu. Dan hendaknya anda bisa bersabar untuk menjauhi dari permusuhan dan perkelahian yang sering timbul pada saat melakukan perjalanan dan pada saat terjadinya desak-desakan.
8. Selalu berdzikir dengan dzikir pagi dan petang,
Hendaknya setiap jamaah untuk selalu berdzikir dan berdoa di manapun dia berada, apalgi jika berada di tempat-tempat mustajabah. Dzikir juga dapat dilakukan dengan  membaca dan shalat sunnah.
9. Hendaknya dia membawa bekal lebih jika dia termasuk orang yang mampu.
Hendaknya dia menjadikan bekal haji dari hartanya yang terbaik , karena sesungguhnya Allah adalah baik dan tidaklah menerima kecuali yang baik juga.
10. Hendaknya dia selalu menjaga kewajiban-kewajiban syari’ah.
Hal ini berdasarkan hadits bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
السَّفَرُ قِطْعًةُ مِنَ العَذَابِ يَمْنَعُ اَحَدَكُمْ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَنَوْمَهُ فَاِذَاقَضَى اَحَدُكُمْ نهمته مِنْ سَفَرِهِ فَلْيُعَجِّلْ اِلَى اَهْلِهِ ‎
“Bepergian itu adalah sepotong dari adzab, (karena) ia menghalangi seseorang daripada kamu tentang makanannya, minumannya dan tidurnya. (Oleh karena itu) apabila salah seorang dari kamu telah menyelesaikan keperluannya dari kepergiannya, hendaklah ia segera kembali kepada keluarganya” (HR. Muslim dari hadits Abu Hurairah)
Sumber: fimadani.com

Ragam Cara Haji

Portal Haji Indonesia mengulas pembahasan mengenai tiga cara melaksanakan haji, terdiri dari 1) Haji di-Tamattu '(terputus); 2) Haji al-Qiraan (gabungan); dan 3) Haji al-Ifraad (tunggal). Adapun penjelasan masing-masing sebagai berikut.

Haji di 'Tamattu
Haji di'Tamattu berarti masuk ke dalam ihram untuk umrah selama bulan Haji (yaitu dari yang pertama dari bulan Syawal untuk istirahat dari fajar pada tanggal sepuluh bulan Zulhijah), kemudian melepas ihram setelah melakukan Umrah, dan kemudian kembali untuk masuk ke dalam keadaan ihram untuk ibadah haji, yang harus dilakukan dari Makkah atau di mana saja dekat untuk itu pada tanggal 8  hari Zulhijah selama dilakukan dalam tahun yang sama.

Haji al-Qiraan
Haji al-Qiraan dapat diartikan masuk ke dalam ihram baik untuk umrah dan ibadah haji pada waktu yang sama selama bulan haji, dan tidak melepas ihram sampai hari Kurban (tanggal 10 Zulhijah), atau pertama masuk ke dalam ihram untuk Umrah hanya selama bulan haji, dan membuat niat ihram untuk haji sebelum memulai Thawaf dari 'umrah.

Haji al-Ifraad
Haji al-Ifraad yaitu memasuki miqat ihram untuk haji selama bulan haji dari tempat ditentukan ihram, dari rumahnya jika terletak antara Mekah dan Miqaat, atau dari Mekkah jika ia berada di sana, dan untuk tetap berada di ihram sampai hari Kurban, jika orang tersebut membawa serta binatang korban. Jika orang itu tidak membawa hewan kurban, dan diperbolehkan untuk datang keluar dari ihram setelah melakukan umrah, dan dengan demikian ia  melakukan haji Tamattu, yaitu ia melaksanakan thawaf di  sekitar Ka'bah, melakukan Sa'i dan, bertahalul, kemudian keluar dari ihram, memakai pakaian yang biasa dan kembali ke keadaan semula.

Sumber: haji-indonesia.com

Hukum Umrah

Kita sudah tahu dan jelas bagaimana hukum menunaikan ibadah haji. Namun bagaimanakah hukum menunaikan ibadah umroh?Dalam masalah ini ada khilaf (silang pendapat) di antara para ulama. Ulama Malikiyah, kebanyakan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa ‘umroh itu sunnah muakkad, yaitu ‘umroh sekali seumur hidup.
Sedangkan sebagian ulama Hanafiyah lainnya berpendapat bahwa ‘umroh itu wajib sekali seumur hidup karena menurut istilah mereka sunnah muakkad itu wajib.
Pendapat yang paling kuat dari Imam Syafi’i, juga menjadi pendapat ulama Hambali, ‘umroh itu wajib sekali seumur hidup. Imam Ahmad sendiri berpendapat bahwa ‘umroh tidak wajib bagi penduduk Makkah karena rukun-rukun ‘umroh yang paling utama adalah thowaf keliling Ka’bah. Mereka, penduduk Makkah, sudah sering melakukan hal ini, maka itu sudah mencukupi mereka.
Ulama Hanafiyah dan Malikiyah berdalil bahwa ‘umroh itu hukumnya sunnah dengan dalil,

حديث جابر بن عبد اللّه رضي الله عنهما قال : « سئل رسول اللّه صلى الله عليه وسلم عن العمرة أواجبة هي ؟ قال : لا ، وأن تعتمروا هو أفضل » .
Hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai ‘umroh, wajib ataukah sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak. Jika engkau berumroh maka itu afdhol.” (HR. Tirmidzi no. 931, sanad hadits ini dho’if sebagaimana kata Syaikh Al Albani)

وبحديث طلحة بن عبيد اللّه رضي الله عنه : « الحجّ جهاد والعمرة تطوّع » .
Hadits Tholhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu, “Haji itu jihad dan ‘umroh itu tathowwu’ (dianjurkan).” (HR. Ibnu Majah no. 2989, hadits ini dho’if sebagaimana kata Syaikh Al Albani)

Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa ‘umroh itu wajib sekali seumur hidup dengan alasan firman Allah Ta’ala,
وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.” (QS. Al Baqarah: 196). Maksud ayat ini adalah sempurnakanlah kedua ibadah tersebut. Dalil ini menggunakan kata perintah, hal itu menunjukkan akan wajibnya haji dan umroh.

Juga dalil lainnya adalah,
وبحديث عائشة رضي الله تعالى عنها قالت : « قلت : يا رسول اللّه هل على النّساء جهاد ؟ قال : نعم ، عليهنّ جهاد لا قتال فيه : الحجّ والعمرة » .
Dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan ‘umroh.” (HR. Ibnu Majah no. 2901, hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani). Jika wanita saja diwajibkan ‘umroh karena itu adalah jihad bagi wanita muslimah, lantas bagaimanakah dengan pria?
Pendapat yang terkuat dalam hal ini, ‘umroh itu wajib bagi yang mampu sekali seumur hidup. Sedangkan pendapat yang menyatakan hukumnya sunnah (mu’akkad) berdalil dengan dalil yang lemah (dho’if) sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Jadi bagi yang mampu, sekali seumur hidup berusahalah tunaikan umroh. Namun perlu diketahui bahwa ibadah ‘umroh ini bisa langsung ditunaikan dengan ibadah haji yaitu dengan cara melakukan haji secara tamattu’ atau qiran. Karena dalam haji tamattu’ dan haji qiran sudah ada ‘umroh di dalamnya. Wallahu a’lam.

Sumber: rumaysho.com

Syarat Wajib Haji

Haji diwajibkan kepada:
  1. Seorang Muslim, maka tidak diwajibkan kepada orang kafir, karena haji merupakan bentuk ibadah, sedang ibadah tidak boleh dilakukan oleh orang kafir, karena tidak sah niatnya.
  2. Aqil (berakal), tidak sedang gila atau sakit mental.
  3. Baligh, haji tidak diwajibkan kepada orang gila dan orang  yang kurang waras pikirannya, begitu juga tidak diwajibkan kepada anak kecil, sebagaimana hadits Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبيِ حَتَّى يبلغ وَعَنْ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يَعْقِلَ “Pena itu diangkat dari tiga golongan: orang tidur hingga terbangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila (kurang sehat akalnya) hingga ia berakal.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Nasai)
  4. Merdeka, haji tidak diwajibkan kepada hamba sahaya sebagai kemudahan baginya, karena dia sibuk melayani tuannya, dan karena haji  membutuhkan harta sedangkan hamba sahaya tidak mempunyai harta.
  5. Mampu, haji tidak wajib bagi orang yang tidak mampu, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)
Jika anak kecil melaksanakan ibadah haji, maka hajinya sah, dia dan walinya akan mendapatkan pahala, sebagaimana di dalam hadits:
عَنْ كُرَيْبٍ أَنَّ امْرَأَةً رَفَعَتْ صَبِيًّا فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِهَذَا حَجٌّ قَالَ نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ
“Dari Kuraib bahwasanya; Ada seorang wanita yang sedang menggendong anaknya dan berkata, “Apakah bagi anak ini juga memiliki keharusan haji?” Beliau menjawab: “Ya, dan kamu juga menjadapkan ganjaran pahala.” (HR. Muslim)
Adapun caranya adalah wali dari anak kecil tersebut berniat haji untuknya. Ini dilakukan ketika membayar ongkos haji. Maksud seorang wali mewakili niat haji untuknya adalah wali tersebut ketika membayar ongkos haji diniatkan untuk ibadah haji anak kecil tersebut. Kecuali kalau anak kecil itu sudah mumayiz, maka dia boleh berniat sendiri untuk melakukan ihram dengan izin walinya. Walaupun begitu, kewajiban ibadah haji tidak gugur darinya, maka ketika dia sudah dewasa, dia wajib melaksanakan ibadah haji lagi.

Sumber: fimadani.com

Syarat Wajib Haji dan Umrah

Haji dan Umrah diwajibkan kepada:
  1. Seorang Muslim, maka tidak diwajibkan kepada orang kafir, karena haji merupakan bentuk ibadah, sedang ibadah tidak boleh dilakukan oleh orang kafir, karena tidak sah niatnya.
  2. Aqil (berakal), tidak sedang gila atau sakit mental.
  3. Baligh, haji tidak diwajibkan kepada orang gila dan orang  yang kurang waras pikirannya, begitu juga tidak diwajibkan kepada anak kecil, sebagaimana hadits Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبيِ حَتَّى يبلغ وَعَنْ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يَعْقِلَ “Pena itu diangkat dari tiga golongan: orang tidur hingga terbangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila (kurang sehat akalnya) hingga ia berakal.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Nasai)
  4. Merdeka, haji tidak diwajibkan kepada hamba sahaya sebagai kemudahan baginya, karena dia sibuk melayani tuannya, dan karena haji  membutuhkan harta sedangkan hamba sahaya tidak mempunyai harta.
  5. Mampu, haji tidak wajib bagi orang yang tidak mampu, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)
Jika anak kecil melaksanakan ibadah haji, maka hajinya sah, dia dan walinya akan mendapatkan pahala, sebagaimana di dalam hadits:
عَنْ كُرَيْبٍ أَنَّ امْرَأَةً رَفَعَتْ صَبِيًّا فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِهَذَا حَجٌّ قَالَ نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ
“Dari Kuraib bahwasanya; Ada seorang wanita yang sedang menggendong anaknya dan berkata, “Apakah bagi anak ini juga memiliki keharusan haji?” Beliau menjawab: “Ya, dan kamu juga menjadapkan ganjaran pahala.” (HR. Muslim)
Adapun caranya adalah wali dari anak kecil tersebut berniat haji untuknya. Ini dilakukan ketika membayar ongkos haji. Maksud seorang wali mewakili niat haji untuknya adalah wali tersebut ketika membayar ongkos haji diniatkan untuk ibadah haji anak kecil tersebut. Kecuali kalau anak kecil itu sudah mumayiz, maka dia boleh berniat sendiri untuk melakukan ihram dengan izin walinya. Walaupun begitu, kewajiban ibadah haji tidak gugur darinya, maka ketika dia sudah dewasa, dia wajib melaksanakan ibadah haji lagi.

Waktu Haji

Haji adalah suatu ibadah yang dilakukan secara sengaja untuk mengunjungi Tanah Suci atau berziarah. Tempat yang diziarahi saat berhaji adalah Baitullah dan tempat-tempat tertentu, guna memenuhi panggilan Allah dan mendapatkan segala berkah yang telah dijanjikan. Tempat-tempat yang dikunjungi dalam haji adalah Kakbah, Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Haji dilaksanakan sekali dalam setahun. Biasanya dimulai sekitar tanggal 8 Zulhijah dengan bermalam di Mina. Selanjutnya ibadah ini dilanjutkan dengan melakukan wukuf, atau berdiam diri di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah, dan berakhir setelah melempar jumrah. Pada tanggal 10 Zulhijah, semua peserta haji akan melakukan ibadah salat Idul-adha dan melakukan penyembelihan hewan kurban.
Sebagai puncaknya, pada saat wukuf, jamaah haji melaksanakan shalat, dzikir dan membaca doa serta memperbanyak membaca Al-Quran. Amalan yang disunahkan di Arafah adalah hendaklah setiap muslim bersungguh-sungguh berdzikir dan bertaubat, menyatakan ketundukan dan kepatuhan pada Allah Swt. Pada saat persiapan wukuf hari-hari sebelumnya, pada tanggal 8 dzulhijjah jamaah haji berpakaian ihram dan niat haji bagi yang berhaji tamattu’ di penginapan masing-masing,
Sedangkan bagi yang berhaji ifrad dan qiran tidak niat haji lagi karena masih dalam keadaan ihram sejak dari miqat saat tiba, setelah itu berangkat ke Arafah. Pada tanggal 9 dzulhijjah bagi jamaah haji yang telah berada dalam kemah masing-masing menanti saat wukuf (ba'da zawal) sambil berzikir dan berdoa.
Sumber: 

Hukum Haji

Hukum haji adalah fardhu ‘ain, wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup. Haji merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan para ulama).

Dasar Dalil Al Qur’an
Allah Ta’ala berfirman,
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97). Ayat ini adalah dalil tentang wajibnya haji. Kalimat dalam ayat tersebut menggunakan kalimat perintah yang berarti wajib. Kewajiban ini dikuatkan lagi pada akhir ayat (yang artinya), “Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. Di sini, Allah menjadikan lawan dari kewajiban dengan kekufuran. Artinya, meninggalkan haji bukanlah perilaku muslim, namun perilaku non muslim.

Dasar Dalil As Sunnah
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16). Hadits ini menunjukkan bahwa haji adalah bagian dari rukun Islam. Ini berarti menunjukkan wajibnya.
Dari Abu Hurairah, ia berkata,
« أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah di tengah-tengah kami. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah.” Lantas ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau lantas diam, sampai orang tadi bertanya hingga tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Seandainya aku mengatakan ‘iya’, maka tentu haji akan diwajibkan bagi kalian setiap tahun, dan belum tentu kalian sanggup.” (HR. Muslim no. 1337). Sungguh banyak sekali hadits yang menyebutkan wajibnya haji hingga mencapai derajat mutawatir (jalur yang amat banyak) sehingga kita dapat memastikan hukum haji itu wajib.

Dasar Dalil Ijma’ (Konsensus Ulama)
Para ulama pun sepakat bahwa hukum haji itu wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Bahkan kewajiban haji termasuk perkara al ma’lum minad diini bidh dhoruroh (dengan sendirinya sudah diketahui wajibnya) dan yang mengingkari kewajibannya dinyatakan  kafir.

Tulisan ini bersumber dari: muslim.or.id 

Umrah Shafira Plus Aqsa: Berburu Maghfirah dan Seperempat Pahala Masjid Nabawi

Oleh: Ust. Dr. Muhammad Thohir
Setelah sampai di Hotel di Jantung Kota Yerusalem Timur, rombongan Jamaah Umrah Shafira Plus Aqsa langsung bergegas menuju Masjid al-Aqsa. Perjalanan ke masjid suci ketiga  umat Islam itu harus dilakukan dengan jalan kaki, melewati lorong-lorong jalan menembus benteng yang memagari kompleks Al-Aqsa.
Setelah 15 menit, sampailah rombongan Shafira di pintu gerbang kompleks Al-Aqsa. Terlihat dua polisi Israel berjaga di sisi luar pintu, dan dua polisi Paletina di sisi dalam pintu.  Saat mendekati pintu, kami ditanya polisi Israel, “Where do you come from?”  “We are Indonesian Moslem.” Jawab kami.
Setelah itu rombongan dipersilahkan masuk. Kami mengucap salam kepada polisi palestina dan dia menjawab dengan semangat, “Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Ahlan!”  Guide yang menyertai kami pun lalu menerangkan beberapa bagian-bagian penting yang ada di kompleks Masjidil Aqsa. 
Bagi yang pertama kali memasuki kompleks Masjidil Aqsa, ada berkecamuk gelombang rasa antara bahagia dan sedih. Bahagia karena kami dapat mengunjungi Masjid Suci ketiga umat Islam. Sedih karena kondisi kompleks Masjid yang minim perawatan. 
Setelah mendengarkan paparan guide yang ramah, rombongan Shafira dipersilahkan masuk ke Masjid Kubah Emas untuk shalat jamak dhuhur dan ashar. Selesai shalat, seorang jamaah bertanya kepada kami, “Manakah sebenarnya Masjid Al-Aqsa dan apa fadilahnya?”.
Kami pun menjelaskan, “Dalam kitab “Al-Anas Al-Jalil yang menerangkan sejarah panjang Baitul Maqdis, Mujiruddin Al Hanbali, disebutkan bahwa keseluruhan bagian yang ada dalam kompleks termasuk masjid-masjid, ruwaq-ruwaqnya (mihrab) dan bangunan lainnya sampai batas dinding pembatas merupakan kompleks suci Al-Aqsa. Di dalamnya,  ada dua masjid yang paling besar, yaitu Masjid Qubbah as Shakhrah (Dome of The Rock) dengan kubah emas yang menjulang megah menatap langit. “
Lalu di mana Masjid al-Aqsanya?” sambung seorang jamaah.
Saya pun lalu menunjuk ke sisi bagian selatan.  Sekitar 80 meter dari posisi kami berdiri, terlihat sebuah bangunan masjid kuno namun tetap berdiri kokoh dengan Kubah Hitam.
Saya lalu mengutip sabda Nabi  saw bahwa beliau pernahpernah bersabda, barang siapa yang shalat di Masjid al-Aqsa akan diampuni dosa-dosanya dan mendapat seperempat pahala Masjid Nabawi. Demikian haits riwayat Ibrohim bin Thohman Al-Khurosaniy yang disahihkan oleh Al-Albaniy dalam kitabnya, “Ash-Shohihah”.
Spontan, Jamaah Umrah Shafira Plus Aqsa bergegas menuju Masjid yang konon berkapasitas 400.000 jamaah itu dengan penuh semangat dan suka cita. Alhamdulillah, rombongan Jamaah Umrah Shafira Plus Aqsa dapat menuaikan shalat maghrib dan isya di sana. Sementara shalat subuh berjamaah, juga diantar kembali ke Masjid al-Aqsa oleh Tour Leader  Shafira.
Semoga Allah memberikan ampunan atas segala dosa dan menerima pahala mereka.

 
/* muamar-kurosaki.com Likebox Pro FBFan Code Start --------- */