Lembah Mina (image: rumahallah.com) |
Raudhah: Taman Syurga
Raudhah? Pasti nama itu melekat dalam ingatan para jamaah haji dan umrah. Sebauh bagian dari masjid Nabawi yang ditandai dengan karpet berwarna hijau. Letaknya pas di bawah kubah hijau mesjid Nabawi.
Ekspedisi Gua Hira
Mekkah, 10/11 | Kemenag.go.id—Setelah delapan hari di Mekah, saya dan enam rekan yang tergabung dalam Media Center Haji (MCH) Daerah Kerjker Mekah berkesempatan berziarah ke Gua Hira di Jabal Nur.
Rahasia Masjid Quba
Masjid Quba adalah mesjid yang dibangun atas dasar takwa (Surat At Taubah:108). Ia adalah masjid pertama yang dibangun oleh Rasulullah saw. pada tahun 1 Hijriyah atau 622 Masehi di Quba, sekitar 5 km di sebelah tenggara kota Madinah.
Kisah Nyata: Tukang Becak Naik Haji
Kaskus.Co.Id | Warga Rw 02 Rt 02 Kelurahan Pabean Pekalongan Utara, Tholib (53) alias Carub yang berprofesi tukang becak, berhasil mengumpulkan uang selama 25 tahun, hingga mencapai Rp 42 juta...
Kemana Anda Dapat Membadalkan Haji?
Hal yang paling penting sebelum anda mewakilkan badal haji dan umrah kepada orang lain, maka lihat dan periksalah terlebih dulu, apakah yang bersangkutan itu dapat menjaga amanah.
Mina, Lembah Seribu Tenda
Jabal Rahmah
Jabal Rahmah (doc: pribadi, 2014) |
Dari situs Ministry of Hajj Kingdom of Saudi Arabia, Jabal Rahmah berada di tepi Arafah yang merupakan suatu kawasan di bagian timur luar Kota Makkah. Jabal Rahmah pun tak jauh dari Padang Arafah, tempat para jamaah haji melakukan ibadah wukuf.
Rahmah memiliki arti kasih sayang. Nama tersebut diambil dari suatu kisah yang diyakini umat Muslim, yaitu pertemuan antara Adam dan Hawa. Jadi, ketika Adam dan Hawa diturunkan ke bumi olah Allah, mereka diturunkan secara terpisah.
Hingga akhirnya, kedua manusia pertama di muka bumi tersebut bertemu di Jabal Rahmah. Untuk mengenangnya, di atas Jabal Rahmah terdapat suatu tugu yang terbuat dari beton persegi empat dengan lebar 1,8 meter dan tingginya 8 meter. Masyarakat setempat percaya, lokasi bertemunya Adam dan Hawa persis di titik tugu tersebut.
Jabal Rahmah sendiri bisa dibilang sebagai bukit. Tingginya hanya sekitar 70 meter saja dan bisa didaki jamaah haji dengan melewati sekitar 160-an anak tangga. Mendaki Jabal Rahmah dari dasar hingga mencapai tugu Adam dan Hawa, biasanya menghabiskan waktu sekitar 15 menit saja.
Di dekat monumennya, banyak jamaah haji yang berdoa. Ada pula yang terpesona oleh pemandangan Padang Arafah yang bisa dilihat jelas dari atas Jabal Rahmah. Pemandangan cantik yang jadi saksi bisu pertemuan kembali Adam dan Hawa di bumi.
Jabal Rahmah juga jadi tempat bersejarah bagi perjalanan Nabi Muhammad. Di sanalah dirinya menerima wahyu terakhir dari Allah, sekaligus penyempurna dari ajaran Islam.
Banyak yang percaya, jika berdoa minta jodoh di Jabal Rahmah maka permintaannya cepat dikabulkan. Selain itu, sejarah dan pemandangan yang terlihat dari Jabal Rahmah sudah mampu mencuri perhatian jamaah haji.
Sayang, banyak jamaah mencorat-coret tugu Adam dan Hawa. Ingat, jangan sekali-sekali ikut mencoret-coret tugu Adam dan Hawa di sana. Cukup dengan berfoto saja, itu sudah jadi kenang-kenangan tak terlupakan. Selamat mendaki Jabal Rahmah, yang punya kisah romantisme cinta Adam dan Hawa.
(aff/aff)
Sumber: detik.com
Badal/Niyabah Umrah
Seorang wanita mendatangi Rasulullah saw lalu bertanya, "Ibuku meninggal dunia dalam kondisi belum berhaji. Bolehkah aku berhaji untuknya?" Rasul saw menjawab, "Boleh. berhajilah untuknya!" (HR at-Tirmidzi).
Dalam riwayat lain Abu Razin al-Uqayli juga mendatangi Rasul saw seraya mengadukan kondisi ayahnya yang sudah tua yang tidak bisa berhaji dan berumrah. Rasul saw berkata, "Tunaikanlah haji dan umrah untuknya." (HR at-Tirmidzi).
Lalu apa syaratnya bagi yang ingin membadalkan haji atau umrah untuk orang lain? Syaratnya adalah bahwa orang yang membadalkan haji harus sudah berhaji dan orang yang membadalkan umrah harus sudah berumrah.
Info badal, klik DI SINI.
Sumber: syariahonline.com
Sunnah Umrah
Makruhat Umrah
1- Mengenakan pakaian hitam karena mengenakan pakaian ihram putih lebih baik.
2- Mengenakan pakaian yang tidak murni untuk ihram. Jika pakaian tersebut kotor, maka lebih baik tidak dicuci, tetapi diganti saja.
3- mengenakanpakaian ihram bermotif/berornamen
4- Menggunakan henna sebelum ihram.
Sumber: makarem.ir
Wajib Umrah
Rukun/Fardlu Umrah
Syarat Umrah
Waktu Umrah
Keutamaan Umrah
1. Umrah adalah jihad sebagaimana ibadah haji.
‘Aisyah berkata,
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ قَالَ « نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ ».
“Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan ‘umroh.” (HR. Ibnu Majah no. 2901, hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani).
2. Menghapus dosa di antara dua umrah.
Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا ، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
“Antara umrah yang satu dan umrah lainnya, itu akan menghapuskan dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasannya melainkan surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349)
3. Umrah menghilangkan kefakiran dan menghapus dosa.
Dari Abdullah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
“Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.” (HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387. Kata Syaikh Al Albani hadits ini hasan shahih)
Badal / Niyabah Haji
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin memaparkan ada tiga kategori muslim yang bisa hajinya dibadalkan. Kategori muslim itu adalah muslim yang berhaji namun yang tak mampu secara fisik atau sakit yang tak bisa dipindahkan dari tempat baringnya, telah meninggal namun belum melaksanakan ibadah haji, dan hilang ingatan atau pikun.
"Pertama, kalau dia meninggal dunia. Kedua dia kondisi sakit yang sedemikian rupa yang menyebabkan dia tidak bisa dipindahkan dari tempat berbaringnya. Ketiga, kondisi hilang ingatan atau pikun. Maka tiga itulah yang menyebabkan haji dibadal (diwakilkan)," papar Lukman Hakim.
Penjelasan tentang haji badal sudah dicantumkan dalam Pertaturan Menteri Agama (PMA) no. 12 tahun 2014.
Sumber: news.detik.com
Kafarat Dalam Haji
Read more: darulihsanabuhasan.com
Hal-hal Yang Merusak Haji
1. Berhubungan intim
Jika dilakukan sebelum melempar jumrah ‘Aqabah, apabila dilakukan setelah melempar jumrah ‘Aqabah dan sebelum thawaf Ifadhah hajinya tidak batal walaupun demikian ia berdosa.
Apabila haji seseorang batal karena salah satu dari dua perkara ini, maka wajib baginya berhaji kembali tahun berikutnya apabila ia mampu, sebagaimana yang telah kami jelaskan tentang makna mampu. Jika tidak, maka pada waktu ia mampu untuk ber-haji, karena kewajiban haji bersifat segera setelah ada kemampuan.
Adab Haji
Ragam Cara Haji
Haji di 'Tamattu
Haji di'Tamattu berarti masuk ke dalam ihram untuk umrah selama bulan Haji (yaitu dari yang pertama dari bulan Syawal untuk istirahat dari fajar pada tanggal sepuluh bulan Zulhijah), kemudian melepas ihram setelah melakukan Umrah, dan kemudian kembali untuk masuk ke dalam keadaan ihram untuk ibadah haji, yang harus dilakukan dari Makkah atau di mana saja dekat untuk itu pada tanggal 8 hari Zulhijah selama dilakukan dalam tahun yang sama.
Haji al-Qiraan
Haji al-Qiraan dapat diartikan masuk ke dalam ihram baik untuk umrah dan ibadah haji pada waktu yang sama selama bulan haji, dan tidak melepas ihram sampai hari Kurban (tanggal 10 Zulhijah), atau pertama masuk ke dalam ihram untuk Umrah hanya selama bulan haji, dan membuat niat ihram untuk haji sebelum memulai Thawaf dari 'umrah.
Haji al-Ifraad
Haji al-Ifraad yaitu memasuki miqat ihram untuk haji selama bulan haji dari tempat ditentukan ihram, dari rumahnya jika terletak antara Mekah dan Miqaat, atau dari Mekkah jika ia berada di sana, dan untuk tetap berada di ihram sampai hari Kurban, jika orang tersebut membawa serta binatang korban. Jika orang itu tidak membawa hewan kurban, dan diperbolehkan untuk datang keluar dari ihram setelah melakukan umrah, dan dengan demikian ia melakukan haji Tamattu, yaitu ia melaksanakan thawaf di sekitar Ka'bah, melakukan Sa'i dan, bertahalul, kemudian keluar dari ihram, memakai pakaian yang biasa dan kembali ke keadaan semula.
Sumber: haji-indonesia.com
Hukum Umrah
Pendapat yang terkuat dalam hal ini, ‘umroh itu wajib bagi yang mampu sekali seumur hidup. Sedangkan pendapat yang menyatakan hukumnya sunnah (mu’akkad) berdalil dengan dalil yang lemah (dho’if) sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Jadi bagi yang mampu, sekali seumur hidup berusahalah tunaikan umroh. Namun perlu diketahui bahwa ibadah ‘umroh ini bisa langsung ditunaikan dengan ibadah haji yaitu dengan cara melakukan haji secara tamattu’ atau qiran. Karena dalam haji tamattu’ dan haji qiran sudah ada ‘umroh di dalamnya. Wallahu a’lam.
Syarat Wajib Haji
- Seorang Muslim, maka tidak diwajibkan kepada orang kafir, karena haji merupakan bentuk ibadah, sedang ibadah tidak boleh dilakukan oleh orang kafir, karena tidak sah niatnya.
- Aqil (berakal), tidak sedang gila atau sakit mental.
- Baligh, haji tidak diwajibkan kepada orang gila dan orang yang kurang waras pikirannya, begitu juga tidak diwajibkan kepada anak kecil, sebagaimana hadits Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبيِ حَتَّى يبلغ وَعَنْ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يَعْقِلَ “Pena itu diangkat dari tiga golongan: orang tidur hingga terbangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila (kurang sehat akalnya) hingga ia berakal.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Nasai)
- Merdeka, haji tidak diwajibkan kepada hamba sahaya sebagai kemudahan baginya, karena dia sibuk melayani tuannya, dan karena haji membutuhkan harta sedangkan hamba sahaya tidak mempunyai harta.
- Mampu, haji tidak wajib bagi orang yang tidak mampu, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)
Sumber: fimadani.com
Syarat Wajib Haji dan Umrah
- Seorang Muslim, maka tidak diwajibkan kepada orang kafir, karena haji merupakan bentuk ibadah, sedang ibadah tidak boleh dilakukan oleh orang kafir, karena tidak sah niatnya.
- Aqil (berakal), tidak sedang gila atau sakit mental.
- Baligh, haji tidak diwajibkan kepada orang gila dan orang yang kurang waras pikirannya, begitu juga tidak diwajibkan kepada anak kecil, sebagaimana hadits Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبيِ حَتَّى يبلغ وَعَنْ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يَعْقِلَ “Pena itu diangkat dari tiga golongan: orang tidur hingga terbangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila (kurang sehat akalnya) hingga ia berakal.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Nasai)
- Merdeka, haji tidak diwajibkan kepada hamba sahaya sebagai kemudahan baginya, karena dia sibuk melayani tuannya, dan karena haji membutuhkan harta sedangkan hamba sahaya tidak mempunyai harta.
- Mampu, haji tidak wajib bagi orang yang tidak mampu, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)